5. Alternatif mengangkat Pejabat Perbendaharaan dari satker lain yang masih dalam satu eselon I yang sama
Apabila sebuah satuan kerja tidak memiliki pejabat perbendaharaan yang tidak bersertifikat dapat mengangkat Pejabat Perbendaharaan dari satker lain yang masih dalam satu eselon I yang sama.
Alternatif ini mudah dilakukan secara formal tetapi banyak kendala dalam implementasinya. Misalnya dalam hal kebutuhan dana kas di bendahara pengeluaran yang harus segera didapatkan, maka bendahara pengeluaran yang berbeda instansi akan membutuhkan waktu untuk dilakukan, terlebih apanila jaraknya lintas kabupaten/kota.
Rekomendasi Implementasi Sertifikasi
Implementasi sertifikasi pejabat perbendaharaan seperti dua sisi uang koin. Di satu sisi menjamin kompetensi pejabat perbendaharaan, di sisi dalam menambah jalur birokrasi dalam menetapkan pejabat perbendaharaan. Di tengah semakin terbatasnya jumlah SDM dan adanya kebijakan minus growth jumlah ASN, direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mempermudah persyaratan umum kompetensi terkait golongan ASN. Apabila satker tidak memiliki ASN dengan golongan minimal atau pendidikan minimal untuk dapat diberikan dispensasi.
2. Dalam Kebijakan mutasi dan rotasi SDM, Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah harus juga mempertimbangkan ketersediaan pengelola keuangan yang bersertifikat.
3. Satker mempersiapkan pejabat perbendaharaan cadangan yang bersertifikat agar mempermudah pergantian saat terjadi mutasi atau rotasi jabatan.
BACA JUGA:Perkuat Sektor Pertahanan, Arsenal Incar Bek Portugal Goncalo Inacio di Bulan Januari
4. Memperbanyak jumlah jumlah unit penyelenggara kompetensi dan jumlah instruktur yang dapat menjangkau daerah-daerah sampai ke tingkat Kabupaten/Kota.
Penutup
Untuk menjamin terwujudnya pengelolaan keuangan yang baik (good governance) diperlukan implementasi sertifikasi pejabat perbendaharaan.
Dalam implementasi sertifikasi tersebut hendaknya menghindari timbulnya birokrasi baru yang justru menghambat pelaksanaan pengelolaan keuangan.
BACA JUGA:Ingin Memisahkan Diri, Dua Dusun Desa Tawangsari Terisolir.
Para pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan sertifikasi hendaknya memperhatikan dan mengantisipasi hambatan tersebut sehingga tujuan sertifikasi, yaitu menjamin terwujudnya pengelolaan keuangan yang baik dapat direalisasikan. (*)