Sertifikasi Kompetensi Pengelola Keuangan, Perlukah?

Rabu 27 Dec 2023 - 17:52 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:Bertekad Turunkan Angkat Stunting

Tantangan Implementasi Sertifikasi Kompetensi Pengelola Keuangan

Sejak dimulainya implementasi sertifikasi kompetensi bendahara pada Januari 2016 dan implementasi sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM pada Januari 2020 terdapat berbagai tantangan dan kendala sebagai berikut:

1. Ketersediaan SDM yang memenuhi syarat

Untuk memiliki sertifikat sebagai pejabat perbendaharaan harus memenuhi syarat pendidikan dan golongan yang ditentukan kemudian mengikuti penilian kompetensi. 

BACA JUGA:Peralihan Musim, Waspada Ular di Pekarangan Rumah

Pada sebuah instansi kecil misalnya sebuah Madrasah Tsanawiyah Negeri seringkali sulit mendapatkan SDM yang memenuhi kualifikasi. Apalagi pejabat perbendaharaan umumnya dari unsur SDM bagian supporting. Sedangkan unsur SDM bagian teknis sudah banyak disibukkan  dengan tugas dan fungsi teknisnya.

2. Kebijakan Mutasi dan Rotasi SDM

Instansi pemerintah pada kementeriana/Lembaga atau pemerintah daerah mempunyai kebijakan tersendiri dalam melakukan mutasi dan rotasi SDM. Dalam melakukan mutasi dan rotasi SDM terkadang tidak memperhitungkan kaitannya dengan pengelola keuangan.  Pos keuangan yang ditinggalkan tidak otomatis tersedia SDM yang mempunyai sertifikat kompetensi pejabat perbendaharaan.

3. Kebijakan minus growth jumlah SDM

BACA JUGA:Setelah 1.000 Menit Bermain, Hojlund Akhiri Paceklik Gol Liga dan Menangi Laga United atas Aston Villa

Beberapa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menerapkan minus growth jumlah SDM. Penerapan minus growth diwujudkan dengan tidak mengganti SDM yang pensiun atau penambahan jumlah SDM lebih sedikit dari jumlah yang pensiun. Kebijakan tersebut secara tidak langsung berakibat berkurangnya SDM tenaga pengelola keuangan. 

4. Terbatasnya jumlah unit penyelenggara kompetensi dan jumlah instruktur.

Saat ini unit penyelenggara sertifikasi bendahara instansi pusat adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BBPK) di bawah Kementerian Keuangan, sedangkan unit penyelenggara sertifikasi PPK dan PPSPM adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. 

Pendelegasian penyelenggaran dapat dilakukan oleh Kanwil Perbendaharaan di Provinsi apabila peserta minimal 30 orang terpenuhi. Jumlah ini masih sangat terbatas dibandingkan kebutuhan sertifikasi kompetensi pengelola keuangan.

BACA JUGA:Siap Dipamerkan di 2024! Diam-diam Stadion di Jawa Timur Ini Bakal Direnovasi Berstandar FIFA

Kategori :

Terkait

Rabu 14 Aug 2024 - 18:51 WIB

Sukses dalam Kelola Keuangan

Sabtu 10 Aug 2024 - 20:01 WIB

Waktu Guru dan Professional Burnout

Minggu 28 Jul 2024 - 10:56 WIB

Jawaban Atas Pertanyaan

Jumat 01 Mar 2024 - 16:42 WIB

Korelasi Ilmu dengan Problematika Hidup