CIREBON – Masa jabatan Drs Agus Mulyadi, MSi sebagai Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon segera berakhir pada 13 Desember 2024, atau terhitung satu tahun setelah penugasan pada 13 Desember 2023.
Pengisian posisi Pj Walikota Cirebon berikutnya memiliki dua opsi.
Opsi pertama, secara regulasi, adalah memperpanjang masa penugasan Agus Mulyadi hingga pelantikan Walikota-Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan pada 27 November 2024.
Opsi kedua adalah pemerintah pusat menegaskan nama baru, dengan tahapan proses yang masih mengikuti mekanisme peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, daerah kembali mengusulkan nama calon Pj Kepala Daerah melalui DPRD.
Dalam hal ini, DPRD Kota Cirebon mengusulkan 1 hingga 3 nama calon Pj Walikota Cirebon kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Kabar baiknya, DPRD Kota Cirebon telah mengirimkan usulan 1 nama calon Pj Walikota Cirebon berikutnya, dengan nama yang tetap, yaitu Drs H Agus Mulyadi MSi.
Gubernur atau pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan usulan 1 hingga 3 nama calon Pj Walikota Cirebon kepada Menteri Dalam Negeri.
Namun, untuk tahapan pengusulan di provinsi, belum diketahui informasinya.
Diusulkannya kembali Agus Mulyadi sebagai Pj Walikota Cirebon dibenarkan oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE.
Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan oleh DPRD Kota Cirebon beberapa waktu lalu.
Berdasarkan masukan dari seluruh fraksi, semuanya sepakat untuk kembali mengusulkan Agus Mulyadi.
“Sudah mengeluarkan usulan Pj Walikota Cirebon berikutnya, dengan nama yang sama,” tegas Andrie, Selasa (3/12).
Menurutnya, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal.