JAKARTA- Ketua KPK Firli Bahuri akan segera diberhentikan sementara dari kursi Ketua KPK. Surat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar Firli Bahuri diberhentikan sementara, serta surat administrasi penetapan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya sudah diterima pihak Setneg atau Sekretariat Negara.
“Dewas menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi media, Kamis (23/11).
Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatur komisioner KPK diberhentikan sementara jika menyandang status tersangka. Pasal 32 ayat (2) berbunyi; Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Lalu, Pasal 32 ayat (4) menyatakan; Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden. Syamsuddin mengatakan surat itu dikirim Dewas kepada Jokowi setelah menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya mengenai penetapan Firli sebagai tersangka.
BACA JUGA: Ironi Firli Bahuri, Ketua KPK tapi Jadi Tersangka Suap
Terpisah, Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) pada hari Kamis (23/11/2023).
“Iya (surat ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan (soal penetapan tersangka Firli Bahuri). Pengiriman surat ke Sekretariat Negara itu merupakan bagian dari proses pelengkapan administrasi di tahap penyidikan ini,” terang Arief.
SEBAIKNYA FIRLI BAHURI MUNDUR
Sementara itu, pengamat yang juga pakar hukum pidana Universitas Jember Prof M Arief Amrullah mengatakan Firli Bahuri sebaiknya mundur atau mengundurkan diri dari jabatan ketua KPK untuk menjaga muruah KPK.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Sasar Kalangan Milenial dan Gen Z
Menurut Arief, selama ini KPK dipercaya masyarakat sebagai lembaga untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Namun, ketika ketua KPK terjerat kasus dugaan pemerasan, maka menjadi preseden buruk bagi lembaga itu," kata Arief.
“Firli selalu berkelit dalam proses hukum yang menimpanya. Hal tersebut seharusnya tidak dilakukan mengingat jabatannya sebagai Ketua KPK dan seharusnya dia berani untuk menyerahkan diri tanpa ada tekanan dari publik," sambung Arief.
Dia menilai tindakan yang dilakukan Firli tidak memberikan teladan yang baik sebagai pimpinan KPK, karena selama ini masyarakat berharap lembaga antirasuah itu dapat memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, bukan sebaliknya.
“Kredibilitas lembaga antirasuah itu akan dipertanyakan oleh publik dan sebaiknya yang bersangkutan mundur dari jabatannya untuk fokus dalam kasusnya daripada nanti dipaksa mundur oleh publik dan membebani KPK," ucap pakar hukum pidana Fakultas Hukum Unej itu.
BACA JUGA:PMR Paredas 293, Tiga Kali Juara Umum Tingkat Jabar