Kasus Pemerasan Kepada SYL Belum Tuntas, Polda Metro Bidik Firli Bahuri Dengan Perkara Lain
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat menjalani proses penyidikan. Polda Metro Jaya sedang menelisik perkara lain terkait kasus Firli Bahuri.-ist-radar cirebon
Polda Metro Jaya mengungkap sedang menelisik perkara lain terkait eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Perkara ini berbeda dengan kasus dugaan pemerasan oleh Firli kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (3/7).
Meski begitu, Ade Safri tidak merinci lebih jauh terkait perkara baru ini. Saat ini perkara baru ini masih dalam ranah pendalaman oleh penyidik.
"Sekali lagi kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," jelasnya.
BACA JUGA:Liburan yang Positif
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
BACA JUGA:Ekonomi Sekuler Berdampak Immoral
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di GOR bersama Firli pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun e-mail, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet cokelat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya. (jpnn)