Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Rabu 27 Nov 2024 - 23:11 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan rencana pemerintah untuk menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang semula dijadwalkan berlaku per 1 Januari 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Luhut di Jakarta pada Rabu (27/11).

"Ya hampir pasti diundur," ungkap Luhut. 

Menurut Luhut, penundaan penerapan kenaikan tarif PPN tersebut dilakukan karena pemerintah berniat memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat, terutama kelas menengah, melalui bantuan sosial.

"PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," ujarnya.

BACA JUGA:YLBHI Desak Presiden dan DPR Turun Tangan Soal Senpi Polisi

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa bantuan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah sebelum penerapan kenaikan PPN tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan berupa subsidi energi ketenagalistrikan.

"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," tambahnya.

Luhut juga menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran bantuan sosial tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta sedang menyelesaikan rancangan penyalurannya.

Mengenai penolakan kenaikan PPN 12 persen yang ramai dibicarakan di media sosial, Ketua DEN menegaskan bahwa hal tersebut karena kurang pemahaman masyarakat terkait struktur kenaikan tersebut.

BACA JUGA:Pemerintah Setujui Transfer Narapidana dengan Australia

"Ya karena orang kan belum tahu ini, struktur ini," ucapnya.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tetap akan dilaksanakan sesuai mandat Undang-Undang (UU). Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Adanya wacana PPN 12 persen ini terdokumentasi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada tahun 2021. Pada saat itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak oleh pandemi COVID-19. 

Dengan demikian, penundaan kenaikan PPN sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan bantuan dan stimulus kepada masyarakat untuk mengatasi kesulitan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi, sambil juga mempertimbangkan kondisi secara menyeluruh dalam merancang kebijakan perpajakan. (antara) 

Kategori :