Pilkada Kota Cirebon, Taufik: Chat Ketua KPU Mencederai Kepercayaan Publik

Minggu 24 Nov 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Pilkada 2024 yang tinggal menghitung jam, jangan dikotori dengan tindakan-tindakan tidak berintegritas dari penyelenggara pemilihan. Di Kota Cirebon, publik dikejutkan dengan chat atau pesan WhatsApp Ketua KPU yang mengindikasikan ketidaknetralan.

“Beredarnya chat Ketua KPU Kota Cirebon dengan mantan caleg yang seolah menyayangkan dukungan terhadap paslon tertentu merupakan bukti yang sulit dibantah,” kata Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Cirebon Taufik Hidayat dalam imbauan moral jelang pemilihan, Minggu (24/11/2024). 

Taufik mengatakan pihaknya perlu menyampaikan imbauan moral lantaran indeks kerawanan pemilihan bukan melulu soal politik uang, banjir, distribusi logistik, akses internet, dan lainnya, tapi juga soal integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu itu sendiri.

“Di Kota Cirebon, sejak pelaksanaan debat publik yang memunculkan perdebatan tentang bawa catatan (contekan) boleh gak, membawa kartu dalam debat termasuk APK atau bukan, hingga beredar chat Ketua KPU dengan mantan caleg, maka kami patut cemas terhadap integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu,” terang Taufik.

BACA JUGA:Pemkot Siapkan One Day Service, Digelar saat Jalan Sehat Radar Cirebon

Menurut Taufik, mestinya hal-hal yang berpotensi mengundang polemik harus dihindari. Begitu juga dengan “keberpihakan” penyelenggara pemilihan jangan sampai diumbar karena dapat memicu protes dari pihak-pihak yang dirugikan.

“Kepada penyelenggara pemilihan, pegang teguh integritas dan profesonalisme sesuai amanat undang-undang. Jadi jangan korbankan rakyat. Biarkan rakyat memilih sesuai nurani dan pilihannya. Mari jaga kondusivitas lingkungan masing-masing,” ajak Taufik Hidayat.

Ketika ditanyakan apakah pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait chat Ketua KPU Kota Cirebon dengan mantan caleg ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Taufik mengatakan pihaknya masih mempelajari dan masih mengumpulkan bukti. 

“Bila diperlukan bisa dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran etik tersebut. Dalam kasus ini, jika DKPP menilai chat tersebut menunjukkan keberpihakan, maka Ketua KPU dapat direkomendasikan untuk diberi sanksi etik, seperti peringatan tertulis atau bahkan pemberhentian dari jabatan,” jelasnya.

BACA JUGA:Kemenag Berangkatkan 20 Santri ke Inggris

Lebih jauh Taufik menjelaskan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu meliputi tindakan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. 

Sementara chat tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip netralitas, integritas dan profesionalisme yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat yang di antaranya menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus bersikap netral dan tidak menyatakan pernyataan, pendapat dan komunikasi yang menunjukkan keberpihakan. 

Seperti diketahui, pesan WhatsApp (WA) dari Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, beredar luas di berbagai platform media. Iin Kristina sebagai pihak yang menerima WA tersebut, memastikan bahwa itu dikirim dari ponsel Mardeko.

Iin yang merupakan eks caleg PKB itu mengaku kaget tiba-tiba dikirimi WA demikian dari Mardeko. “Itu benar nomor ketua KPU, karena saya sering kontak-kontak," kata Iin. 

BACA JUGA:DPR: Pemilihan Pimpinan KPK Transparan

Tags :
Kategori :

Terkait