MAJALENGKA – Jajaran Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi dan mengamankan satu orang pelaku berinisial DH (30).
“Kami telah mengamankan seorang pelaku yang telah memperdagangkan pupuk subsidi tanpa izin,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, saat dihubungi wartawan, Kamis, 21 November 2024.
Menurut Kasat Reskrim, terungkapnya kasus ini berawal dari keresahan salah seorang petani di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:Pendistribusian Logistik Dikawal Ketat Personel Polres Indramayu
Pelaku diketahui memalsukan data penerima untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku menggunakan data orang lain untuk kemudian dijual tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya,” ujarnya.
Tito menyampaikan bahwa pelaku menyelewengkan pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska.
Sebanyak kurang lebih 2 ton pupuk subsidi diselewengkan oleh DH.
BACA JUGA: 128 ASN Pemkab Kuningan Masuki Purna Bhakti
“Untuk jenis pupuk Urea dan Phonska, sebanyak 40 karung, dengan ukuran 50 kilogram per karung, atau total 2 ton. Yang bersangkutan menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga Rp260 ribu per 100 kilogram,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Majalengka untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah kami amankan, dan saat ini sedang kami dalami,” imbuh Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto.
BACA JUGA:Gelar Pertemuan Tatap Muka, Partai Demokrat Totalitas Menangkan Paslon Ridhokan
Pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi ini juga merupakan tindak lanjut dari program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada ketahanan pangan.
“Polres Majalengka akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terkait penyalahgunaan pupuk subsidi dan penyelewengan lainnya,” tandas Indra.