CIREBON- Penjabat (PJ) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi meminta buruh bersabar menyikapi keterlambatan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.
Hal ini disebabkan proses pengkajian penetapan upah minimum oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pengupahan.
“Tadi kami menerima audiensi dengan teman-teman serikat pekerja untuk bersilaturahmi dan berdialog,” ujar Wahyu Mijaya usai pertemuan dengan perwakilan buruh, Kamis 21 November 2024.
BACA JUGA:Ribuan Buruh Rokok Dapat BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Menurut Wahyu, pembahasan dalam audiensi tersebut fokus pada mekanisme penetapan upah minimum untuk tahun 2025.
“Ada beberapa hal yang disampaikan, terutama terkait mekanisme pengupahan berdasarkan putusan MK,” ujarnya.
Perwakilan buruh, lanjut Wahyu, menginginkan agar penetapan UMK 2025 sesuai dengan putusan MK.
“Intinya, rekan-rekan buruh berharap penetapan upah minimum mengacu pada keputusan MK yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa putusan MK memuat poin-poin penting terkait pengupahan yang kini menjadi bahan kajian Kemenaker.
BACA JUGA:7 Skala Prioritas Terkait Isu Pembangunan Kabupaten Cirebon 2025
“Kami menerima surat dari Kemenaker pada 20 November, yang menyampaikan bahwa proses penetapan upah minimum masih dalam tahap kajian, sehingga belum bisa ditetapkan,” jelasnya.
Diungkapkan Wahyu, biasanya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan pada 21 November, diikuti rekomendasi penetapan UMK pada 29 November.
Namun, proses kali ini harus mengikuti arahan pusat.
“Kami mengikuti regulasi yang sedang dipersiapkan pemerintah pusat dan berharap aturan tersebut sesuai dengan putusan MK,” ujarnya.
BACA JUGA:Ranking FIFA Timnas Indonesia Melesat, Dekati Vietnam dan Jauhi Malaysia