Serikat Pekerja Angkat Bicara Mengenai THR Ojol
Ilustrasi-DOKUMEN-RADAR CIREBON
CIREBON - Pernyataan dari Dirjen PHI Kementerian Tenaga Kerja, Dra. Indah Anggoro Putri M Bus, meminta agar aplikator membayarkan THR kepada para driver ojek online (Ojol) karena mereka masuk dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), menimbulkan kebingungan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Kota dan Kabupaten.
Ketua Serikat Pekerja Indonesia Kota Cirebon, Andi M. Rosul, menyatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja, khususnya bidang PHI, tentu telah mengetahui adanya aturan atau undang-undang yang menyatakan setiap jenis usaha yang mempekerjakan orang, memiliki kewajiban untuk memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan UU ketenagakerjaan.
Persoalan ini muncul, kata Andi M Rosul, mungkin karena izin ojek online awalnya diberikan pada tingkat nasional, bukan di tingkat daerah.
BACA JUGA:Ngabuburit Sambil Berburu Takjil di Kawasan Bima
Di daerah, mereka hanya berdampak dari aturan atau regulasi transportasi umum.
Oleh karena itu, Disnaker di daerah tidak memahami aturan kesepakatan atau perjanjian antara pemilik atau owner ojek online dengan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Andi menegaskan bahwa pemerintah pusat seharusnya memberikan informasi dan kejelasan hingga ke daerah tentang aturan ojek online.
Pemahaman dari pemerintah pusat, melalui Kemenaker, menyatakan pemilik aplikasi ojek online memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada para driver aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kuningan Terima Kunjungan Kemenkes RI untuk Monev Griya Sehat
Karena para driver ojek online merupakan pekerja aktif dan terikat dalam perjanjian kerjasama, yang berarti mereka bukan hanya mitra, tetapi juga pekerja lepas sebagai driver aplikasi online.
”Sebenarnya bentuk pemberian THR dapat disesuaikan dengan masa aktifnya si ojol, serta berapa banyak transaksi yang telah dikontribusikannya kepada aplikasi ojek online,” ujarnya.
Andi kembali menegaskan bahwa bentuk pemberian THR dapat bervariasi sesuai dengan masa aktif si ojol dan kontribusinya.
Maka THR dapat disajikan dengan skema pendapatan dan masa kerja.