UMK Kabupaten Cirebon Naiknya Terlalu Kecil, Buruh Gugat ke PTUN
Para buruh ketika aksi di sela-sela rapat pleno penetapan UMK di kantor Layanan Terpadu Satu Atap Disnaker Kabupaten Cirebon di Krucuk, November 2023.-andri wiguna-radar cirebon
CIREBON- UMK Kabupaten Cirebon sudah ditetapkan. Besarannya jauh di bawah tuntutan para buruh. Buntutnya, kini sejumlah organisasi buruh bersiap menggugat SK Gubernur yang mengatur penetapan UMK 2024.
UIMK Kabupaten Cirebon untuk tahun 2023 adalah Rp2.430.780.30. Kini, untuk tahun 2024, menjadi sebesar Rp2.517.730 atau naik sekitar Rp87 ribu. Angka tersebut jauh di bawah angka yang diusulkan oleh para buruh yang diplenokan saat rapat dewan pengupahan beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, saat ini FSPMI Cirebon Raya bersiap melakukan upaya hukum ke PTUN. Yakni menggugat SK Gubernur Jawa Barat terkait UMK 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Cirebon Raya, M Machbub.
Menurut dia, gugatan tersebut sedang disiapkan. Ia optimis jika ada harapan bagi para buruh untuk bisa memenangkan gugatan terkait penetapan UMK tersebut.
BACA JUGA:Tawuran di Palimanan Barat Terjadi Desember, Korban Meninggal Dunia
“Sudah kita siapkan gugatannya ke PTUN. Ini karena kami melihat besaran kenaikan UMK tidak sesuai dengan apa yang diharapkan atau dituntut buruh. Ini terlalu kecil, padahal semua harga kebutuhan naik," ujarnya, kemarin.
Diterangkannya, dalam rapat dewan pengupahan beberapa waktu lalu di Disnaker Kabupaten Cirebon, ada dua usulan terkait UMK 2024. Usulan yang pertama dari unsur pemerintah dan Apindo, di mana mereka memilih indeks 0,30. Artinya minimal angka kenaikan yang diusulkan kenaikannya adalah 3,57 atau Rp86.000 untuk UMK 2024.
Sementara dari serikat pekerja, mengusulkan kenaikan lebih dari angka yang disampaikan pemerintah dan Apindo, di mana minimal kenaikan UMK 2024 sebesar 9,30 atau Rp226.000. “Kita melihat angka kenaikan ini menunjukan pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha, mereka belum berpihak pada buruh," tandasnya. (dri)