Miliki e-KTP Syarat Gunakan Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Rabu 20 Nov 2024 - 12:48 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON – Administrasi kependudukan (adminduk) dibutuhkan oleh masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada serentak tahun ini. 

Di Kota Cirebon, masih banyak pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP untuk segera mendatangi kanal-kanal pelayanan yang telah disediakan.

BACA JUGA:Doa Bersama Lintas Agama Untuk Kelancaran Pilkada 2024

BACA JUGA:3 Pabrik Gula di Kabupaten Cirebon Jadi Wisata Edukasi

“Masih banyak wajib KTP, terutama pemilih pemula, yang belum melakukan perekaman,” tutur Plt Kadisdukcapil Kota Cirebon, Drs. Rahmat, Senin 18 November 2024.

Lebih lanjut, kata Rahmat, e-KTP akan digunakan sebagai syarat bagi masyarakat untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak tahun 2024.

“Banyak juga pemilih pemula,” jelasnya.

BACA JUGA:Rapat Penataan Wisata Gunungjati, Disbudpar Kecewa Ketidakhadiran Pihak Keraton dan Sejumlah SKPD

BACA JUGA:Tumpang Tindih Kewenangan BUMD Pangan dengan DKPP Kabupaten Cirebon?

Disdukcapil membuka jam tambahan pelayanan untuk mengantisipasi masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada, namun tidak bisa menggunakan hak pilih karena belum memiliki e-KTP.

Beberapa waktu lalu, dan hingga saat ini, Disdukcapil membuka pelayanan pada setiap hari Sabtu, meskipun tidak seluas hari biasa.

Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP dengan mendatangi kantor Disdukcapil Kota Cirebon.

“Pemilih pemula sebaiknya memanfaatkan pelayanan yang dibuka pada hari Sabtu. Kami juga sudah melakukan perekaman di sekolah-sekolah,” pungkasnya.

Kategori :