Ibu Bekerja Masih Bisa Memberikan ASI Ekslusif, Yuk Kenali Tipsnya

Kamis 14 Nov 2024 - 18:30 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

ASI eksklusif adalah air susu yang diberikan oleh ibu kepada bayi baru lahir hingga usia enam bulan tanpa tambahan makanan atau minuman lain, kecuali obat, vitamin, dan air mineral (Kemenkes, 2020).

Pada tahun 2021, kurang dari separuh bayi di Indonesia (48,6 persen) disusui dalam satu jam pertama kehidupan mereka.

Ini turun dari 58,2 persen pada tahun 2018 dan hanya 52,5% bayi disusui secara eksklusif dalam enam bulan pertama mereka, turun tajam dari 64,5% pada tahun   2018 (Unicef Indonesia, 2023).

Berdasarkan Profil Kesehatan Provinsi Jawa Barat tahun 2017 cakupan ASI eksklusif di Jawa Barat sebesar 53,0%. Sedangkan untuk Kab. Cirebon presentase bayi yang mendapatkan ASI eksklusif terhadap bayi umur 0-6 bulan sebesar 32,79%.

BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Generasi Stroberi

Angka pemberian ASI eksklusif tersebut masih rendah karena target cakupan pemberian ASI eksklusif pada bayi 0-6 bulan adalah 80% (Kemenkes, 2015).

Power pumping adalah cara memompa ASI yang meniru frekuensi menyusu bayi yang sedang mengalami growth spurt.

Kondisi di mana bayi membutuhkan ASI lebih banyak daripada biasanya karena sedang dalam masa pertumbuhan yang pesat.

Pada saat itu, bayi akan menyusu lebih sering, lebih lama, dengan isapan lebih kuat sehingga hormon prolactin memerintahkan otak untuk memproduksi ASI lebih banyak.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Hentikan Bansos Selama Pilkada 2024, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran

Dasar Power pumpingya itu tidak menggantikan semua jadwal memompa ASI sehari-hari melainkan hanya mengganti 1 sesi saja (Monika, 2014).

Alasan tidak memberikan ASI eksklusif di antaranya ibu kembali bekerja (22.5%). Ibu rumah tangga memiliki peluang lebih besar memberikan ASI eksklusif karena memiliki waktu lebih lama dengan bayi sehingga dapat menyusui optimal.

Penurunan persentase ASI eksklusif pada umur setelah tiga bulan berkaitan dengan masa cuti bersalin yang telah habis.

Standar pemberian cuti melahirkan tiga bulan merupakan tantangan dalam pemberian ASI eksklusif pada ibu bekerja (Khayati & Sulistiyowati, 2019).

BACA JUGA:Komentari Timnas Indonesia, Pelatih Persib Bojan Hodak: Berat Lawan Jepang, Optimis Lawan Arab Saudi

Tags :
Kategori :

Terkait