“Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP," tandas Reynhard.
21 NAPI LAPAS NARKOTIKA CIREBON DAPAT REMISI
Sebanyak 21 napi atau narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Penyerahan remisi secara simbolis kepada napi dilakukan di gereja yang berada di dalam lapas, Senin (25/12/2023).
“Ini remisi khusus Hari Raya Natal 2023. Ada sebanyak 21 warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik mendapatkan remisi Khusus Natal," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Ramdani Boy.
Ramdani Boy mengatakan, tidak semua narapidana Kristen maupun Katolik mendapat remisi. Ada 39 narapidana beragama Kristen dan Katolik di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, tapi hanya 21 yang mendapatkan remisi Natal.
BACA JUGA:Capres Pertama yang ke Majalengka
“Masing-masing 14 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 4 narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan. Sehingga total 21 narapidana mendapatkan remisi Natal tahun 2023," jelasnya.
Mereka yang mendapatkan remisi adalah napi yang telah sungguh-sungguh mau berubah serta mengikuti program-program pembinaan dengan baik. (tan/jpnn/cep)