Mardeko mengatakan bahwa yang tidak diperbolehkan dalam debat adalah alat peraga kampanye. “Misalnya pendukung membawa spanduk, membawa umbul-umbul. Dalam debat ini, kemarin kita sudah panggil semua, sudah ada kesepakatan, bahwa masih diperbolehkan membawa catatan-catatan kecil," jelasnya.
“Bagi paslonnya ya, ini kan perlu menjelaskan tentang program-program kerjanya. Nah itu memang harus didukung dengan alat bantu. Yang tadi itu (kartu program paslon 3, red) bukan APK itu, hanya kartu, kartu programnya itu," katanya.
Pernyataan Mardeko direspons sejumlah pihak. Salah satunya dari Akademisi Untag Cirebon Lukmanul Hakim. Pertama, Lukmanul Hakim menilai kisruh karena paslon 3 mengeluarkan kartu program saat penyampaian visi dan misi pada debat kedua merupakan ranahnya Bawaslu.
“Jadi yang harusnya menyikapi hal ini adalah Bawaslu. Tapi yang terjadi justru Ketua KPU. Apalagi seolah-olah tidak ada masalah, padahal justru ini masalah besar. Ini kan jadi timbul kecurigaan,” kata Lukmanul Hakim, Senin (11/11/2024).
BACA JUGA:Sepakat Kedepankan Keadilan Restoratif
Ia menerangkan, PKPU Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 1, Ayat (28) bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
“Jadi Pak Ketua KPU Kota Cirebon asbun (asal bunyi) nih. Kartu yang dibawa paslon dikatakan bukan APK. Kalau mengacu ke pasal di atas, kartu yang dibawa oleh paslon 3 bisa masuk dalam katagori APK. Tapi masing-masing orang, termasuk paslon, bisa berbeda sudut pandangnya dalam menginterprestasikan pasal tersebut,” bebernya.
Pihaknya berharap ke depan KPU Kota Cirebon agar lebih bijaksana dalam hal mengambil kuputusan. “Dan kami berharap besar juga agar Bawaslu segera menindaklanjuti permasalah ini dengan cermat dan teliti. Semoga pilkada berjalan secara demokratis,” tandasnya. (abd/rdh)