RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik produk makanan ringan Latiao dari berbagai wilayah di Indonesia. Apa sebenarnya Latiao itu?
BPOM menyatakan bahwa sebanyak 77.219 produk Latiao mengandung zat berbahaya dan telah beredar luas di Indonesia. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penarikan ini dilakukan karena adanya kandungan bakteri Bacillus cereus, yang mampu menghasilkan racun dan berdampak negatif pada kesehatan konsumen di tujuh wilayah.
"Di dalam Latiao ditemukan Bacillus cereus yang dapat menghasilkan toksin dan telah menimbulkan dampak kesehatan di tujuh daerah," ujar Taruna. "Kami tidak ingin masyarakat mengalami kejadian luar biasa (KLB) lainnya," tambahnya.
Menurut laman resmi BPOM, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa Latiao tercemar bakteri Bacillus cereus, yang diduga menjadi penyebab KLB keracunan pangan (KP) di tujuh wilayah Indonesia: Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Apa Itu Latiao?
Dilansir dari Nikkei Asia, Latiao berarti "potongan pedas". Camilan asal China ini tengah populer di Indonesia dan banyak dijual secara online di berbagai marketplace.
Latiao berasal dari makanan Pingjiang, provinsi Hunan, China, yang awalnya disebut mianjin. Penduduk setempat menyebutnya hanzi, yang berarti "mala" (pedas dan mematikan).
Bahan utama Latiao adalah tepung gandum, tepung kinako (tepung kacang kedelai panggang), dan minyak cabai. Bahan-bahan tersebut dicampur dengan air, garam, gula, penyedap rasa, minyak nabati, serta bahan tambahan lainnya, lalu dipanaskan pada suhu tinggi. Latiao juga mengandung monosodium glutamat (MSG), pewarna, dan pengawet agar tahan lama.
Camilan ini berbentuk stik panjang berwarna merah, dengan cita rasa gurih dan pedas. Namun, terkait kehalalannya, hingga kini LPPOM MUI belum mengakui produk Latiao sebagai halal.
Standar Keamanan Latiao Dipermasalahkan
Di negara asalnya, China, meskipun Latiao memiliki banyak penggemar, standar keamanannya telah dipertanyakan oleh pemerintah. Produk ini bahkan dilarang dijual di lingkungan sekolah karena disebut dapat menimbulkan masalah kesehatan.
BPOM di provinsi Hubei, China, melarang konsumsi Latiao karena ditemukan kandungan asam sorbat dan asam dehidroasetat yang berbahaya jika dicampur dalam tepung beraroma, dapat menyebabkan gangguan kesehatan.
BPOM Tarik Latiao di Indonesia
Langkah tegas BPOM Indonesia menarik peredaran Latiao bertujuan melindungi masyarakat. "Perlindungan masyarakat adalah prioritas kami," kata Taruna Ikrar.
Dari hasil pengujian terhadap empat jenis produk Latiao, ditemukan kandungan bakteri berbahaya yang dapat menyebabkan gejala keracunan seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Empat produk yang ditarik adalah: Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, Lianggui Latiao.
Langkah ini diambil BPOM untuk memastikan keselamatan konsumen dan mencegah kejadian luar biasa lebih lanjut di Indonesia.