Simak Ya, Ini Penghasilan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Tiap Bulan

Senin 04 Nov 2024 - 20:23 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Tiap bulan, anggota DPRD Kabupaten Cirebon terima gaji pokok, tunjangan, fasilitas tambahan, dan berbagai insentif lainnya. Gaji pokok disesuaikan dengan jabatan dan status keanggotaannya. 

Untuk pimpinan, ada fasilitas mobil dinas atau mobdin. Tapi, sama seperti periode lalu, periode 2024-2029 juga tak mengambil fasilitas mobdin. Diganti dengan uang.

Jika ditotal, penghasilan anggota DPRD Kabupaten Cirebon mencapai Rp61 juta hingga Rp71 juta per bulan. Angka itu mulai dari gaji pokok, tunjangan, dan lainnya. Untuk gaji pokok anggota DPRD adalah sebesar Rp1.575.000. Sementara gaji pokok Ketua DPRD Rp2.100.000 dan Wakil Ketua DPRD sebesar RpRp1.680.000. 

Selain itu, para wakil rakyat menerima sejumlah uang tunjangan. Seperti tunjangan keluarga Rp189.000, beras Rp217.260 dan uang paket Rp157.500. ada juga tunjangan jabatan sebesar Rp3.045.000 untuk ketua, wakil ketua Rp2.436.000, sedangkan anggota Rp2.283.000. 

BACA JUGA:Mengenal Simon dan Iwan Bule, Bos Baru Pertamina

Lalu, ada tunjangan AKD Rp225.000 untuk ketua DPRD, wakil ketua Rp152.000, dan Rp91 ribu bagi anggota. Selanjutnya, tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp14.700.000, tunjangan reses Rp14.700.000 untuk per kegiatan reses. Selanjutnya, tunjangan perumahan Rp48.500.000 untuk ketua, tunjangan perumahan wakil ketua sebesar RpRp46.900.000, dan anggota Rp34.900.000. 

Selain itu, ada tunjangan transportasi bagi seluruh anggota DPRD. Untuk ketua Rp30.500.000, wakil ketua Rp24.100.000, dan anggota Rp17.450.000. Ada juga biaya penunjang operasional sebesar Rp12.600.000 bagi ketua dan wakil ketua Rp6.200.000. 

“Untuk biaya penunjang operasional ini hanya untuk unsur pimpinan DPRD. Sedangkan anggota tidak dapat," kata Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon Wawan Siswandar SE MSi kepada Radar Cirebon, kemarin. 

Wawan menjelaskan, pemberian gaji dan tunjangan anggota DPRD per bulan itu berdasarkan Perbup Nomor 69 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sedangkan untuk pemberian tunjangan perumahan dan transportasi, sesuai Perbup 42/23 tentang Perubahan Perbup Nomor 69 Tahun 2017. 

BACA JUGA:Pilkada 2024: KPU Kabupaten Cirebon Temukan Surat Suara Dalam Kondisi Rusak

“Untuk unsur pimpinan DPRD periode 2024-2029 kompak tidak mengambil kendaraan berupa mobil dinas. Mereka memilih dalam bentuk uang. Alasan lainnya, memang di tahun 2025 pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran untuk kendaraan dinas pimpinan DPRD," terang Wawan. 

Kalau pun dianggarkan, kata Wawan, harus ada persetujuan pimpinan DPRD. Jangan sampai anggaran disediakan dan dibelanjakan untuk mobil dinas, ujung-ujungnya dikembalikan lagi. “Kalau sudah kayak gitu kan sayang. Jangan sampai sama seperti periode kemarin, sudah dibelanjakan dan sudah dipakai, dikembalikan lagi," ungkapnya. 

Untuk fasilitas rumah dinas, Ketua DPRD Sophi Zulfia mengambil fasilitas tersebut. Sementara bagi wakil ketua dan anggota DPRD tidak ada fasilitas rumah dinas. Sebagai penggantinya, mendapat tunjangan perumahan. "Rumah dinas ketua dewan diambil dan sudah ditempati per 1 November 2024," papar Wawan Siswandar.

Perlu diketahui, anggota DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029 dilantik pada Selasa 17 September 2024. Jumlahnya 50 orang, di mana sebanyak 26 orang merupakan wajah baru. Secara keseluruhan, PDIP juaranya dengan menguasai 13 kursi.

BACA JUGA:Obituari Atep Kosasih: Legenda Gulat Kota Cirebon yang Telah Melahirkan Banyak Atlet Gulat

Tags :
Kategori :

Terkait