Kasus Suap Vonis Bebas, Kejagung Periksa Ibunda Ronald Tannur

Senin 04 Nov 2024 - 18:50 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ibu dari Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya. "Yang diperiksa hari ini (kemarin, red) di Surabaya, ibunya Ronald Tannur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (4/11).

Harli belum merinci ihwal pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung, meminjam ruangan di Kejati Jawa Timur. "Yang meriksa penyidik Pidsus," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:32 Tim Bersaing di Igornas Cup 1 Futsal Competition

Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (jp)

Kategori :