CIREBON- Dalam satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon. Dari 13 pengungkapan tersebut, sedikitnya ada 17 orang tersangka yang diamankan.
“Ini hasil pengungkapan kasus selama bulan Oktober 2024. Ada 17 tersangka kita amankan. Mulai kasus sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT)," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Dede Hendrawan saat jumpa pers, Kamis (31/10/2024).
Sebanyak 17 orang tersangka itu, antara lain 5 orang terlibat narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering 1 tersangka, tembakau sintetis 2 tersangka, dan OKT sebanyak 5 tersangka. Sementara barang bukti berupa sabu-sabu seberat 41,27 gram, ganja kering 12,23 gram, tembakau sintetis 99,53 gram, dan OKT sebanyak 5.070 butir.
Dari penangkapan itu, paling menonjol adalah penangkapan seorang pengantar es batu berinisial WAS (43) warga Pakalipan, Kota Cirebon. Selama 4 bulan, ia mendapat pekerjaan tambahan dengan menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu. Modusnya masih tetap sma, yakni dengan menempelkan barang haram tersebut ke suatu tempat yang sudah ditentukan dalam peta.
BACA JUGA:Rp4 Miliar dari Retribusi Sampah
Sekali penempelan, WAS akan mendapat uang Rp50.000 sampai Rp100.000, tergantung berat sabu-sabu yang ditempelnya. “Ada salah satu pelaku pekerja mengantar es batu. Pengakuan baru empat bulan, dia baru dapat 1 juta selama menjadi kurir sabu. Masih kita dalami jaringannya," jelas Sumarni.
Aktivitas tak biasa WAS sendiri tercium oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Sehingga, saat pelaku hendak menempelkan sabu-sabu, ia pun disergap. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 39,39 gram.
Kombes Pol Sumarni mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan jika dinilai dalam rupiah setara dengan Rp41.270.000 dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 27 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Sementara, untuk ganja kering, senilai Rp12.230.000 dan obat keras terbatas bernilai sekitar Rp50.700.000 yang bisa menyelamatkan hingga 1.014 jiwa.
Akibat berbuatanya, para tersangka penyalahgunaan narkotika sabu-sabu dan ganja kering dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
BACA JUGA:Hasil Lokakarya Ditindaklanjuti sebagai RPJMD
Sementara untuk tembakau sintetis, para tersangka dikenai pasal yang sama, dan untuk obat keras terbatas diberlakukan Pasal 435 Juncto Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (cep)