Heboh Razia RM Padang di Cirebon, Ini Klarifikasi dan Keterangan Lengkap PRMPC

Selasa 29 Oct 2024 - 21:43 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Aksi sweeping atau razia oleh sekelompok orang terhadap salah satu rumah makan masakan khas Padang viral di media sosial. Hal ini menjadi polemik. Terlebih, narasi yang berkembang justru mengarah pada isu bernuansa kedaerahan.

Diketahui, aksi tersebut dilakukan oleh Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) terhadap Rumah Makan Bintang Minang di Jalan Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Aksi itu terjadi pada Rabu, 3 Oktober 2024. 

Dijelaskan dalam narasi unggahan yang beredar di berbagai sosial media, disebutkan bahwa sweeping ini dilakukan pada rumah makan yang menggunakan merk Nasi Padang. Padahal yang menjual bukan orang Padang.

Menanggapi hal itu, Penasehat PRMPC Erlinus Tahar menegaskan bahwa PRMPC tidak pernah bermaksud merazia rumah makan Padang berdasarkan asal pemilik. Menurutnya, narasi yang berkembang di media sosial itu sudah sangat melenceng sehingga menjadi polemik di nasyarakat.

BACA JUGA:Elektabilitas Paslon Pilkada Kota Cirebon Sudah Terpotret Lembaga Survei

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa kami PRMPC tidak pernah bermaksud untuk merazia rumah makan Padang, apalagi dengan keterangan-keterangan merazia RM Padang yang pemiliknya bukan orang Minang," ujar Erlinus Tahar dalam keterangan resminya, Selasa (29/10/2024).

Lebih lanjut, Erlinus menjelaskan bahwa bahwa yang dilakukan PRMPC adalah bentuk penertiban terkait dengan maraknya rumah makan Padang yang memasang label harga murah. Seperti "Serba Rp10 Ribu" atau "Serba Rp8 Ribu."

Ia menyayangkan kesalahpahaman yang muncul akibat viralnya video tersebut. Terutama narasi-narasi yang berkembang, yang hanya menekankan pada hal-hal yang terkait dengan masalah kedaerahan. "Kami bukan menertibkan atau bicara tentang etnis, pemiliknya Minang atau non Minang. Kami semata-mata inisiatif para pedagang RM Padang di Cirebon untuk bersilaturahmi," katanya.

Nah, terkait masalah harga yang dipermasalahkan oleh PRMPC, Erlinus menerangkan bahwa maraknya rumah makan Padang yang memasang label harga murah seperti "Serba Rp10 Ribu" atau "Serba Rp8 Ribu” telah merusak stabilitas harga di kalangan pengusaha rumah makan Padang.

BACA JUGA:Debat Kandidat Pilkada Kota Cirebon, Saatnya Paslon Adu Gagasan

Ia menututurkan bahwa pada tahun 2021-2022, di wilayah Cirebon masuk kelompok usaha atau konsorsium yang mengatasnamakan merk Nasi Padang Murah. Jumlahnya mencapai 30 tempat di wilayah Cirebon. 

Pada saat itu, banyak keluhan dari para anggota PRMPC terkait kehadiran mereka yang menjual masakan Padang kelewat murah. Misalnya paket nasi dengan ayam yang dibandrol dengan harga Rp9 ribu per porsi.

“Menyikapi itu, kami menyampaikan keberatan kepada para pengelola RM Padang Murah. Kami khawatir, akan adanya benturan dengan RM Padang konvensional," katanya.

Menurutnya, masakan Padang merupakan karya intelektual dan karya budaya yang dijual dengan tata cara penjualan yang seragam. Di dalam peekumpulan PRMPC juga telah disepakati terkait masalah harga dan sebagainya.

BACA JUGA:Toto Warsito, Kepala SMAN 1 Bantarujeg Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari UINSSC

Tags :
Kategori :

Terkait