Guru Honorer Supriyani Dikawal Ratusan Guru ke Pengadilan, Tuntut Dibebaskan

Kamis 24 Oct 2024 - 11:32 WIB
Reporter : Heru Suroso
Editor : Heru Suroso

BACAKORAN.CO - Hari ini, guru honorer Supriyani dikawal ratusan guru dan warga di Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara untuk menjalani sidang perdana.

Dalam video yang beredar, terlihat ratusan guru turun kejalan untuk memberikan dukungan pada guru honorer Supriyani.

Selain itu, mereka juga berorasi dan menuntut agar Guru Honorer Supriyani dibebaskan dari tuntutan yang diajukan oleh anggota Kepolisian Polsek Baito.

BACA JUGA:Kabar Baik untuk Guru, Gaji Akan Naik pada Tahun 2025

Supriyani di laporkan oleh Aipda Wibowo Hasyim dengan tuduhan penganiayaan terhadap anaknya yang duduk di kelas 2 SDN 4 Baito.

Dalam laporan tersebut, Supriyani di tuduh melakukan kekerasan yang menyebabkan luka pada bagian paha anak Aipda Wibowo Hasyim yang berinisial D.

Dalam orasi yang digelar oleh para guru mengatakan jika Supriyani telah mengabdi selam 16 tahun dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

BACA JUGA:Mathew Baker Bawa Timnas Indonesia U-17 Raih Poin Penuh, Ambisi untuk Kembali Cetak Gol

Selain menuntut pembabasan, aksi ratusan guru juga menuntut untuk mengembalikan nama baik Supriyani.

Massa juga menuntut untuk mengusut oknum-oknum yang terlibat dan bermain dalam kasus Supriyani,

Tidak hanya itu, mahasiswa dan pemuda serta masyarakat yang bergabung juga mengancam jika tuntutan meraka tidak di kabulkan maka akan menggelar aksi yang lebih besar.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-17 Lakukan Rotasi Saat Jumpa Mariana Utara, Target Fit Hadapi Australia

Kasus Supriyani juga ikut dikomentari oleh Rieke Diah Pitaloka yang merupakan Anggota Komisi VI DPR RI.

Rieke yang dikenal dengan Oneng ini menyayangkan kasus yang dialami oleh guru honorer dan dimintai uang damai hingga Rp50 juta.

Selain itu Rieke juga meminta agar masyarakat Tanah Air ikut mengawal kasus Supriyani.

BACA JUGA:Wapres Gibran Diberi Tugas Blusukan

Adapun Abdul Halim Momo yang merupakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tegas mengatakan bahwa terdapat beberapa kejangalan dalam kasus dugaan penganiayaan ini.

Menurutnya dalam video yang diposting di akun X@dhemit_is_back, Abdul Halim mempertanyakan saksi yang digunakan dalam kasus guru honorer Supriyani.

“Saya tidak mengerti hukum, namun ada 2 saksi anak yang digunakan dan merupakan anak dari tetangga korban, di mana orang tuanya bekerja pada pihak yang mengadukannya,” papar Abdul Halim.

BACA JUGA:Presiden Prabowo: Copot yang Tak Patuh, Suruh Tinggal di Rumah Saja

Kasus ini juga telah dimediasi oleh Kepala Desa, di mana menurut Abdul Halim, dalam mediasi itu terdapat dua permintaan.

Adapun permintaan yang pertama adalah bersedia membayar Rp 50 juta dan Supriyani mengundurkan diri sebagai guru honorer di SDN 4 Baito.

“Ini ada apa, ini kriminalisasi,” tegas Abdul Halim.

BACA JUGA:Mayor Teddy: Menteri Jangan Timbulkan Polemik di Masyarakat

“Dia harus mundur, padahal dia tidak pernah melakukan apa-apa,” tambahnya.

Abdul Halim juga menyampaikan keanehan lainnya karena murid yang lain tidak mengetahui di mana pemukulan dilakukan oleh Supriyani.

“Kemudian dari hasil visum yang terlihat marah-merah merupakan benturan benda tajam,” ungkapnya.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kabupaten Cirebon: Kita Akan Bahas Ulang Raperda RTRW

Menurut Abdul Halim, anak itu mengakui jika dirinya jatuh di sawah dan kasus ini ada kesan pemerasan serta kriminalisasi terhadap guru honorer Supriyani. (*)

Kategori :