Laporkan Relawan Eman-Dena

Jumat 18 Oct 2024 - 17:45 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Tim Kuasa Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi dan Koko Suyoko, yang dipimpin oleh H Indra Sudrajat, secara resmi melaporkan tim relawan pasangan calon Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramadhan ke Polres Majalengka.

Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa Wangkelang, Kecamatan Cingambul, Deni Suherman, yang viral di media sosial.

Indra mengungkapkan bahwa laporan ini dilatarbelakangi oleh sebuah video viral yang memfitnah Kuwu Wangkelang, Deni membagikan uang kepada masyarakat melalui Ketua RT dan RW, agar mereka tidak hadir untuk mendukung kampanye pasangan calon Eman dan Dena.

"Hari ini (kemarin, red), saya mendampingi Kepala Desa Wangkelang untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Majalengka oleh oknum relawan Paslon Eman dan Dena. Hal ini terkait dengan video viral yang menuduh Pak Kuwu membagikan uang kepada masyarakat agar tidak hadir di kampanye Eman," kata Indra saat memberikan keterangan pers kepada media.

BACA JUGA:Peringatan Hari Santri Diwarni Lomba Nasi Liwet dan Ceramah

Menurutnya, tuduhan dalam video yang viral di media sosial tersebut adalah berita hoaks. Tidak terima atas fitnah tersebut, Kuwu Wangkelang melaporkan peristiwa ini ke Polres dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah.

Indra menegaskan bahwa pihaknya berharap Polres Majalengka dapat bertindak profesional dalam menangani kasus pelaporan ini, sehingga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Kami berharap tidak ada lagi berita bohong dan fitnah yang disebarkan terkait Pilkada Majalengka ini. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa memicu konflik horizontal dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat," ungkap Indra.

Selain pencemaran nama baik, pihaknya juga melaporkan akun palsu media sosial atas nama Dewi Nur Alam yang dalam postingannya menuduh secara langsung dengan kata-kata kasar dan merendahkan calon bupati Majalengka, Karna Sobahi.

BACA JUGA:Bawaslu Kuningan Awasi Ketat Medsos Paslon Pilkada

"Penghinaan melalui platform media sosial ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Wangkelang, Deni, dengan tegas membantah tuduhan yang beredar di media sosial tersebut.

“Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, apalagi terkait pembagian uang. Tuduhan ini sangat merugikan saya karena tidak sesuai dengan kenyataan,” tegas Deni.

"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas demi menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Majalengka," imbuhnya saat ditemui usai melakukan pelaporan. (bae)

Kategori :

Terkait

Jumat 18 Oct 2024 - 17:45 WIB

Laporkan Relawan Eman-Dena