Bawaslu Kuningan Awasi Ketat Medsos Paslon Pilkada

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Kuningan semakin aktif dalam melakukan monitoring pencegahan sejumlah pelanggaran yang timbul saat kampanye yang dilakukan para paslon dan membentuk tim khusus pencegahan bidang ciber.-ist-radar cirebon

Ini peringatan bagi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati saat melakukan kampanye. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Kuningan semakin intens melakukan pemantauan di lapangan. Lembaga yang dipimpin Firman ini ternyata semakin aktif dalam melakukan monitoring pencegahan sejumlah pelanggaran yang timbul saat kampanye yang dilakukan para paslon.

Tak hanya menunggu dan mencari dugaan pelanggaran, Bawaslu saat ini begitu aktif mengawasi dunia maya. Di mana banyak paslon yang memanfaatkan dunia maya untuk sosialisasi. Sebagai bentuk antisipasi, Bawaslu Kabupaten Kuningan membentuk Tim Satgas Khusus Pencegahan Bidang Cyber. Tim ini dibentuk dengan tugas aktif 1 x 24 jam secara bergiliran untuk mengawasi sedikitnya 20 akun sosial media milik paslon yang telah didaftarkan di KPU. Maupun yang belum didaftarkan dengan catatan ada korelasi dengan paslon masing masing.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan Agus Khobir Permana menerangkan, timnya terus patroli medsos untuk menghindari adanya unsur pelanggaran kampanye. Seperti hoax, ujaran kebencian, unsur SARA, dan konten unggahan lainnya yang disinyalir dapat mengganggu ketertiban jalannya kampanye.

"Tentu saja kami melakukan pengawasan langsung terhadap akun-akun media sosial yang resmi didaftarkan ke KPU Kabupaten Kuningan. Walaupun di luar akun media sosial yang resmi, tentu saja harapan kami. Semua masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kuningan jika ada dugaan pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan kampanye," papar Agus Khobir kepada awak media, Jumat (18/10).

BACA JUGA:Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Jepang, Hajime: Sudah Siap Kalahkan Garuda

Dari hasil patroli tersebut, lanjut Agus, nantinya akan dilaporkan secara berjenjang dari Bawaslu Provinsi sampai Bawaslu Pusat.  "Tapi sejauh ini, dari akun media sosial dari masing-masing pasangan calon didaftarkan ke KPU, kami dari Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan pengawasan setiap hari. Dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jabar secara berjenjang sampai ke Bawaslu RI. Dan nanti dilaporkan lagi ke Kominfo," sebut dia. 

Menurut Agus, sejauh ini metode kampanye bisa dilakukan dalam kegiatan lainnya asal tidak melanggar peraturan undang undang. Seperti lomba-lomba ataupun nonton bareng yang sedang gencar belakangan ini. Bawaslu menekankan agar para tim kampanye masing-masing calon untuk tetap mengikuti aturan berlaku seperti batasan maksimal hadiah yang diberikan.

"Hanya saja, ketika kegiatan lomba-lomba, itu dipastikan aturannya. Contohnya, untuk hadiah lomba-lomba tersebut maksimal satu juta rupiah per item hadiah. Kalau memang hadiahnya melewati batas itu, berarti itu melanggar ketentuan PKPU 13 Tahun 2024," tutur Agus.

Agus mengklaim, hingga saat ini belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran khususnya dari medsos masing-masing pasangan calon. "Sejak 25 September sampai sekarang dalam masa tahapan kampanye berjalan, tidak ada dugaan pelanggaran kampanye dalam bentuk media sosial masing-masing pasangan calon," ungkapnya. (ags) 

Tag
Share