BACAKORAN.CO - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 sudah dibuka pemerintah dan wajib diikuti oleh honorer.
Pendaftaran PPPK 2024 dibuka dengan dua gelombang. Bagi honorer harap mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Ada lagi masalah baru yang dihadapi honorer di masa pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama yang akan ditutup pada pada 20 Oktober mendatang.
Selama masa pendaftaran, sebelumnya muncul keluhan banyaknya honorer yang tidak bisa mendaftar lantaran formasi PPPK 2024 yang dibuka di tempatnya bekerja tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Ada juga keluhan dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempatnya mengabdi tidak menyediakan formasi PPPK 2024 yang sesuai dengan jabatannya sebagai honorer.
Honorer teknis juga mengeluhkan mengenai sejumlah formasi yang menyaratkan sertifikat keahlian bagi pelamar.
BACA JUGA:Seleksi Calon Menteri, Prabowo Sudah Undang 49 Tokoh, Ini Daftar Lengkapnya
Dengan alasan tidak punya sertifikat keahlian, maka belum juga melakukan pendaftaran.
Kini, masalah baru yang dialami honorer disampaikan Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto.
Dia mengungkapkan bahwa masih banyak rekannya yang terkendala masalah meterai.
BACA JUGA:Jokowi: Sukseskan Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih
"Rupanya banyak yang belum paham soal meterai ini, padahal kan sudah diinformasikan bahwa bisa menggunakan meterai tempel maupun e-meterai," kata Sahirudin, Senin 14 Oktober.
Dia pun mengingatkan para honorer K2, jangan sampai tidak melakukan resume gegara masalah meterai.
Dihubungi tanggapan atas masalah tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyatakan, para pelamar pendaftaran PPPK 2024 bisa menggunakan meterai tempel, tetapi jangan sampai pakai meterai palsu.
BACA JUGA:Gelar Apel Operasi Zebra Lodaya, Pengendara Harus Tertib
"Jangan juga pakai meterai tempel yang bekas pakai ya," kata Deputi Suharmen.
Salah satu calon kepala BKN itu menjelaskan, kemudahan yang diberikan pemerintah jangan sampai disalahgunakan oleh pelamar PPPK 2024.
Dia menegaskan para pelamar harus menggunakan meterai asli agar tidak dikenakan sanksi berat.
BACA JUGA:Penghasilan Anggota DRPD Kota Cirebon Minimal Rp45 Juta/Bulan
Salah satu jenis sanksinya ialah pelamar langsung didiskualifikasi dalam seleksi CASN 2024.
"Walaupun meterai tempel, kami punya cara untuk mengetahuinya apakah yang digunakan itu palsu atau tidak. Sudah dipakai atau tidak. Jadi, jangan coba-coba ya," tegasnya.
Demikian informasi terbaru terkait pendaftaran PPPK 2024 yang tidak lepas dari permasalahan yang dihadapi pelamar yang dalam hal ini adalah honorer. (*)