Dalam surat diterima detikcom, Kamis (3/10), Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024. Surat diteken Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024.
Dalam surat itu, anggota Dewan tidak lagi mendapat fasilitas rumdin. Mereka akan mendapat tunjangan perumahan. "Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberi tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota," demikian bunyi isi surat itu. (tyo/c17/ttg)
Kategori :
Terkait
Minggu 06 Oct 2024 - 20:36 WIB
Rumdin Anggota DPR Bebani Negara, TII Sorot Tunjangan Rumah Anggota DPR RI
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:15 WIB
Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI, Segini Harta Kekayaannya Sesuai LHKPN
Jumat 04 Oct 2024 - 15:05 WIB
Verrell Bramasta Resmi Jadi Anggota DPR RI, Janji Tak Akan Bolos Rapat
Selasa 01 Oct 2024 - 17:33 WIB
Anggota DPR RI Dilantik Hari Ini, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima
Selasa 01 Oct 2024 - 14:56 WIB
Eko Patrio Tanggapi Masuknya Namanya dalam Radar Kabinet Prabowo Subianto
Terpopuler
Jumat 22 Nov 2024 - 19:52 WIB
Gara-gara WA, Praktisi Hukum: Ketua KPU Kota Cirebon Harusnya Mundur
Jumat 22 Nov 2024 - 17:40 WIB
Jembatan Hati
Jumat 22 Nov 2024 - 17:42 WIB
Polemik Kosmetik Bahan Merkuri
Jumat 22 Nov 2024 - 19:56 WIB
CATAT! Libur Nasional saat Pilkada 27 November 2024
Jumat 22 Nov 2024 - 18:57 WIB
Dukung Penuh Tuntutan Buruh, Kawal Aspirasi Pekerja, Ketua DPRD Segera Kirim Surat Resmi ke Kemenaker
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:30 WIB
Rekor MURI, ASN Indramayu Pakai Sarung Tenun
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:25 WIB
Kegiatan The 2nd Rebana Expo: Asia-Pacific Metropolitan Planning Caucus Diadakan di Kaki Gunung Ciremai
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:19 WIB
Dukung Paslon Beres, Visi dan Misi Sesuai dengan Prinsip Tridharma Kosgoro
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:44 WIB
Maraknya Penggunaan Gadget Berimbas Rendahnya Pengunjung Perpustaan 400 Cirebon
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:39 WIB