Rumdin Anggota DPR Bebani Negara, TII Sorot Tunjangan Rumah Anggota DPR RI

Minggu 06 Oct 2024 - 20:36 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Dalam surat diterima detikcom, Kamis (3/10), Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024. Surat diteken Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024.

Dalam surat itu, anggota Dewan tidak lagi mendapat fasilitas rumdin. Mereka akan mendapat tunjangan perumahan. "Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberi tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota," demikian bunyi isi surat itu. (tyo/c17/ttg)

Kategori :