Padahal, keberadaan PBI sangat dibutuhkan, khususnya bagi tuna rungu, agar mereka dapat memahami informasi terkait materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut.
Selain itu, ada juga yang meminta agar KPU Kabupaten Majalengka memberikan prioritas bagi penyandang difabel saat memberikan hak suara di TPS Pilkada Majalengka 2024.
"Kami juga berharap, saat pencoblosan nanti, diberikan waktu lebih lama, karena kami memiliki keterbatasan dan membutuhkan tambahan waktu," ujar Abdurahman (46), penyandang tuna netra yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Warga Desa Cibodas, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, itu mengaku merasa terburu-buru saat memberikan hak pilihnya dalam setiap pesta demokrasi, akibat tekanan dari petugas KPPS.
BACA JUGA:Bangkitkan Patriotisme Perjuangan
Bahkan, ia pernah mengalami situasi di mana petugas KPPS meminta agar tidak terlalu lama mencoblos di bilik suara TPS pada pemilu beberapa tahun lalu.
"Kami menilai hal-hal teknis semacam ini belum sesuai dengan prinsip Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada," katanya.
Abdurahman bersyukur, dalam Pilkada Majalengka 2024, para penyandang difabel juga diberikan kebebasan untuk memilih pendamping saat memberikan hak suara di TPS.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, memastikan bahwa pihaknya akan mengakomodasi saran dan masukan yang diterima dalam sosialisasi kali ini.
BACA JUGA:Pembangunan Berkelanjutan
Menurutnya, KPU Kabupaten Majalengka membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh penyandang difabel yang ingin memberikan masukan terkait Pilkada Serentak 2024.
"Dalam agenda terdekat, yakni debat kandidat Pilkada Majalengka 2024, kami juga akan menyiapkan JBI agar informasinya tersampaikan kepada teman-teman tuna rungu," ujar Teguh Fajar Putra Utama. (bae)