CIREBON- Empat pejabat eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon menjalani uji kompetensi untuk mencari calon Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang definitif.
Seperti diketahui, posisi Kepala Disdukcapil Kota Cirebon sudah setahun diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), setelah Kepala Disdukcapil definitif sebelumnya memasuki masa pensiun pada Oktober 2023.
Setelah lama dibiarkan kosong, Pemkot Cirebon berencana mengisi posisi tersebut dengan menggeser pejabat eselon IIB yang ada.
BACA JUGA:Agar Data Kemiskinan di Kota Cirebon Lebih Valid, Dinsos Sosialisasi Labelisasi Bantuan Sosial PKH
Keempat pejabat eselon IIB yang berpeluang mengisi posisi ini adalah Kepala Dishub Andi Armawan, Kepala DKIS Maruf Nuryasa, serta dua staf ahli Walikota, Agung Sedijono dan Eli Haryati.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman MSi membenarkan bahwa keempat pejabat tersebut sudah menjalani uji kompetensi langsung di lembaga kompeten yang memenuhi syarat di Yogyakarta.
Iing juga mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini diperuntukkan untuk mengisi posisi Kadisdukcapil yang sudah kosong selama satu tahun.
BACA JUGA:Bappelitbangda Terbitkan Buku Ilmiah Bunga Rampai
“Empat pejabat eselon IIB yang melaksanakan uji kompetensi itu memang ditujukan untuk mengisi formasi Kepala Kadisdukcapil,” ujar Iing.
Keempat pejabat tersebut diikutkan dalam uji kompetensi berdasarkan pemetaan dan kualifikasi yang telah dilakukan oleh pemkot, di samping mereka telah menduduki jabatan masing-masing secara definitif selama lebih dari dua tahun.
Iing menjelaskan bahwa keempat pejabat mengikuti uji kompetensi selama satu hari di Yogyakarta, sehingga saat ini tinggal menunggu hasil ujian tersebut.
BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Desa Ambulu, UMC Gelar Program Refres
“Selanjutnya, kita akan menunggu hasil ujian untuk menentukan siapa yang layak mengisi posisi tersebut,” ungkap Iing.
Setelah hasil uji kompetensi keluar, pengisian posisi Kadisdukcapil ini tetap harus berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kita harus meminta rekomendasi ke Kemendagri, karena jabatan ini memiliki mekanisme yang berbeda dari jabatan lainnya,” jelas Iing.