KPU Tetapkan 10 Lokasi Kampanye

Kamis 03 Oct 2024 - 19:51 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

INDRAMAYU-KPU Kabupaten Indramayu telah menetapkan 10 titik lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum bagi masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Indramayu, kemarin.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Kabupaten Indramayu nomor 174 tahun 2024 tentang penetapan lokasi APK dan lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum. 

“Kita tetapkan ada 10 titik lokasi kampanye rapat umum, se-Kabupaten Indramayu mulai dari wilayah Indramayu Kota, sampai Indramayu bagian barat,” ujar ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur, Kamis (3/10).

Adapun 10 lokasi tersebut antara lain, Area Parkir Stadion Tridaya Kelurahan Karanganyar Kecamatan Indramayu, Area Parkir Sport Center Kelurahan Karanganyar Kecamatan Indramayu, Lapangan Bola Gelanggang Olah Raga Singalodra Desa Sindang Kecamatan Sindang, Lapangan Bola Wira Bujana belakangPPP Koramil Desa Juntikebon Kecamatan Juntinyuat, dan Lapangan Bola Desa Beda Kecamatan Karangampel.

BACA JUGA: Pastikan Beri Insentif Plus BPJS Kesehatan

Kemudian, Lapangan Bola Suryanegara Desa Bulak Lor Kecamatan Jatibarang, Lapangan Bola Janggleng Desa Jatimunggul Kecamatan Terisi, Lapangan Bola Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan, Lapangan alun-alun Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis, dan Lapangan belakang Balai Desa Patrol Kecamatan Patrol.

Selain itu, Masykur kembali mengingkatkan kepada tim kampanye paslon agar menaati aturan pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Indramayu yang telah diatur dalam PKPU Kabupaten Indramayu Nomor 174 Tahun 2024. 

“Dalam pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dam keindahan kota,” tandasnya. 

Selanjutnya, apabila pemasangan APK pada tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.  

BACA JUGA:Optimalisasi Sektor Pertanian

Ditegaska Masykur, tim kampanye juga dilarangan memasang APK pada tempat umum seperti tempat ibadah, pusat layanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, dan fasilitas tertentu milik pemerintah. 

“Untuk APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Masykur. (oni)

Kategori :

Terkait

Jumat 20 Dec 2024 - 18:38 WIB

Dorong Swasembada Pangan

Rabu 18 Dec 2024 - 19:48 WIB

Terus Lestarikan Adat Ngarot

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon