Kebakaran lahan kembali terjadi di Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kuningan, Jabar, Selasa (1/10) sekitar pukul 10.30 WIB. Insiden tersebut dilaporkan oleh seorang saksi yang juga sebagai aparatur desa setempat.
Saksi mata mengungkapkan, bahwa ia melihat asap tebal dan kobaran api besar saat melintasi jalan. Setelah memastikannya, ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Satpol PP BKO Kecamatan Cilimus, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan.
"Kami segera merespons laporan tersebut dengan mengirimkan satu unit mobil pemadam kebakaran beserta enam anggota regu piket. Setibanya di lokasi, kami langsung melakukan upaya pemadaman. Setelah dua jam, api berhasil dipadamkan dan kami memastikan tidak ada potensi api muncul kembali,” ujar Kepala UPT Damkar Kuningan Andri Arga Kusumah.
Menurutnya, penyebab kebakaran lahan tersebut diduga kuat akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan. Angin kencang yang melanda kawasan tersebut, menyebabkan api cepat membesar dan menjalar ke seluruh area lahan.
BACA JUGA:PDIP Kuningan Panaskan Mesin Partai
"Kejadian seperti ini sering terjadi, dan meski kali ini tidak ada kerugian material, namun sangat membahayakan. Apabila tidak segera dipadamkan, api bisa merembet ke permukiman warga di sekitar lokasi,” ujarnya.
Petugas Damkar Kuningan juga memberikan edukasi kepada warga yang berada di sekitar lokasi kejadian, mengenai bahaya kebakaran dan sanksi hukumnya. Pemerintah daerah telah memiliki aturan tegas terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran, seperti diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022 dan KUHP Pasal 188, yang menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan.
Dalam insiden ini, Polsek Cilimus, Satpol PP, dan aparat desa turut hadir di lokasi kebakaran untuk membantu proses pengamanan dan pengawasan.
"Kami meminta agar pihak berwajib, segera melakukan penyelidikan terkait kebakaran ini. Ada indikasi kuat bahwa kebakaran ini disengaja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Patroli di sekitar area kebakaran juga perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tegasnya.
BACA JUGA:Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Bisa Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Selain mengakibatkan kepanikan warga karena dekat dengan pemukiman, kebakaran ini juga menyebabkan asap dan debu yang mengganggu aktivitas warga serta pengguna jalan raya. Pemerintah desa dan kecamatan diimbau untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan, terhadap warga yang melakukan pembakaran lahan.
Pihaknya meminta, masyarakat segera melapor ke UPT Damkar Satpol PP Kuningan apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran untuk penanganan cepat. (ags)