Perguruan Tinggi Bisa Jadi Lokasi Kampanye, Ini Syarat dan Ketentuannya

Senin 30 Sep 2024 - 14:33 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON - Masa kampanye pada Pilkada 2024 di Kota Cirebon, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pergerakan, kampanye baru dari kandidat.

Bahkan, kampanye yang digelar sejak 25 September 2024 belum ada tanda-tanda pengerahan masa dengan eskalasi besar.

Dari lokasi kampanye, ternyata perguruan tinggi bisa menjadi lokasi kampanye. Itupun harus dengan catatan. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, untuk titik lokasi kampanye, ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan, dan ada yang dibolehkan tapi dengan catatan.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Bernazar akan Menetap di Indonesia Jika Timnas Lolos ke Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Perumdam Tirta Bhakti Raharja Raih Penghargaan sebagai BUMD Jasa Air dengan Kinerja Terbaik

Mardeko menjelaskan, untuk lokasi lingkungan pendidikan seperti SD, SMP hingga SMK/SMA, tidak diperbolehkan untuk digunakan kampanye pasangan calon (paslon).

Sedangkan untuk perguruan tinggi, lanjut Mardeko, diperbolehkan untuk menjadi lokasi kampanye, itu pun harus ada catatan, yakni mendapatkan izin dari rektor. 

"Kampus boleh jadi tempat untuk kampanye, tapi mesti mendapatkan izin dari rektor,” ujarnya. 

BACA JUGA:ICC Tegas Tolak Kebijakan Mutasi Jelang Pilkada Serentak, Begini Alasanya

BACA JUGA:PPK Sukagumiwang Pasang Zona APK di 7 Desa

Sedangkan untuk sekolah, kata Mardeko, tidak diperbolehkan menjadi lokasi kampanye. Ada salah satu paslon sudah menginput jadwal kampanye di SIKADEKA.

Hanya saja, jadwal kampanyenya direvisi. Karena, di titik lokasi kampanye tersebut ada yang berlokasi di sekolah.

“Ada dari paslon yang merevisi jadwal kampanye karena lokasinya di tempat pendidikan. Secara aturan tidak diperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan,” pungkasnya.

Kategori :