CIREBON - Masa kampanye pada Pilkada 2024 di Kota Cirebon, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pergerakan, kampanye baru dari kandidat.
Bahkan, kampanye yang digelar sejak 25 September 2024 belum ada tanda-tanda pengerahan masa dengan eskalasi besar.
Dari lokasi kampanye, ternyata perguruan tinggi bisa menjadi lokasi kampanye. Itupun harus dengan catatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, untuk titik lokasi kampanye, ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan, dan ada yang dibolehkan tapi dengan catatan.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Bernazar akan Menetap di Indonesia Jika Timnas Lolos ke Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Perumdam Tirta Bhakti Raharja Raih Penghargaan sebagai BUMD Jasa Air dengan Kinerja Terbaik
Mardeko menjelaskan, untuk lokasi lingkungan pendidikan seperti SD, SMP hingga SMK/SMA, tidak diperbolehkan untuk digunakan kampanye pasangan calon (paslon).
Sedangkan untuk perguruan tinggi, lanjut Mardeko, diperbolehkan untuk menjadi lokasi kampanye, itu pun harus ada catatan, yakni mendapatkan izin dari rektor.
"Kampus boleh jadi tempat untuk kampanye, tapi mesti mendapatkan izin dari rektor,” ujarnya.
BACA JUGA:ICC Tegas Tolak Kebijakan Mutasi Jelang Pilkada Serentak, Begini Alasanya
BACA JUGA:PPK Sukagumiwang Pasang Zona APK di 7 Desa
Sedangkan untuk sekolah, kata Mardeko, tidak diperbolehkan menjadi lokasi kampanye. Ada salah satu paslon sudah menginput jadwal kampanye di SIKADEKA.
Hanya saja, jadwal kampanyenya direvisi. Karena, di titik lokasi kampanye tersebut ada yang berlokasi di sekolah.
“Ada dari paslon yang merevisi jadwal kampanye karena lokasinya di tempat pendidikan. Secara aturan tidak diperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan,” pungkasnya.