Sebanyak 23 pasangan yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon langsung dikenakan denda administratif.
Razia ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran ketertiban umum, khususnya yang terkait dengan tindak asusila di tempat umum.
Untuk memudahkan pembayaran denda, Satpol PP bekerja sama dengan bank bjb mobile yang ditempatkan di depan Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Dengan demikian, denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Propam Polri Pastikan Anggota Netral di Pilkada 2024
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum, Wisma Wijaya menjelaskan, penegakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2021. Perda ini, merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 52 ayat (1) huruf B dan ayat (2).
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang bermesraan, berpelukan, atau berciuman di tempat umum dengan indikasi perbuatan asusila, dikenakan denda administratif hingga Rp10 juta.
Selain itu, Pasal 24 ayat (4) juga melarang perbuatan asusila di tempat-tempat umum seperti gedung, jalan, taman kota, dan fasilitas umum lainnya, dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan.
“Kami tidak menerapkan denda maksimal, hanya bertujuan memberikan efek jera kepada para pelanggar. Pembayaran dilakukan melalui Bank BJB dan langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Cirebon,” ujar Wisma.
BACA JUGA:Komitmen Berantas Korupsi
Denda yang dikenakan bervariasi, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Beberapa pelanggar dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, sementara yang lainnya sebesar Rp300 ribu.
Wisma juga mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tidak melakukan tindakan asusila. Pihaknya akan terus mengadakan razia secara rutin dan menindak tegas pelanggar yang terbukti melanggar aturan.
“Kami tidak akan berhenti melakukan razia. Kami berharap masyarakat tidak melanggar aturan, karena kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Cirebon,” tegasnya. (cep)