Ada 2 Lokasi Untuk Kegiatan Kampanye Terbuka, GGM dan Lapangan Eks Pasar Lawas

Jumat 27 Sep 2024 - 15:30 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA: Lurah Dudung Layak Jadi PNS Berprestasi Tingkat Jabar

Pihaknya memastikan bahwa penentuan lokasi atau titik yang dilarang untuk pemasangan APK telah dikoordinasikan dengan para pemangku kepentingan terkait.

"Kecuali di billboard yang telah mendapatkan izin dari perangkat daerah di sepanjang ruas Jalan KH Abdul Halim," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa area kantor partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang berada di ruas jalan tersebut juga diperbolehkan dipasangi APK, asalkan tidak berada di bahu jalan.

BACA JUGA:Prediksi Madura vs Persib Liga 1 2024: Tuan Rumah Belum Pernah Menang

"Itu pun hanya sampai batas kantor sekretariatnya; tidak boleh melebihi batas tersebut, karena pada dasarnya Jalan KH Abdul Halim dilarang untuk dipasangi APK," kata Andhi Insan Sidieq.

APK yang dimaksud meliputi reklame, spanduk, hingga umbul-umbul yang dapat digunakan selama tahapan kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 24 November 2024.

Lokasi lain yang dilarang untuk pemasangan APK mencakup tempat ibadah, lembaga pemerintahan, perkantoran, tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, lampu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan, dan pepohonan di sepanjang badan jalan.

BACA JUGA:Langkah Strategis Guna Turunkan Angka Stunting di Wilayah Indramayu

Andhi menekankan bahwa pemasangan APK Pilkada Serentak 2024 juga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, seluruh APK Pilkada Serentak 2024 yang dipasang selama masa kampanye harus dibersihkan paling lambat tiga hari menjelang pemungutan suara atau pada masa tenang.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pasangan calon (paslon), partai politik pengusung, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk pembersihan APK tersebut," ujar Andhi Insan Sidieq.

Kategori :