MUI : Masyarakat Minta Jangan Turun ke Jalan Terkait THM yang Langgar Jam Operasional

Jumat 27 Sep 2024 - 12:34 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Perizinan operasional tempat hiburan malam (THM) sudah dikelola oleh pusat.

Bahkan, sejak 2019, perizinan tersebut sudah Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 

Sehingga, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon tidak mempunyai wewenang lagi, untuk pemperpanjang atau pun memproses perizinan sejumlah THM.

“Izin mereka masih aktif atau tidak diperpanjang, harus melalui OSS, harus masuk dulu ke akun perusahaan itu"

"Karena sistem bukan di kita tapi punya pusat,” papar Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon Dede Sudiono kepada Radar Cirebon, kemarin.

BACA JUGA:Pendaftaran Anggota KPPS Masih Dibuka, Berikut Masa Kerja dan Besaran Gajinya 

Dengan menggunakan sistem itu, DPMPTSP Kabupaten Cirebon tidak bisa memastikan status izin operasional tempat usaha yang ada, termasuk THM, masih aktif atau sudah mati.

“Tidak bisa dipastikan. Dulu, kan waktu masih manual masih ada perpanjangan (izin, red). Sekarang perpanjangan segala macam sudah dipindahkan ke OSS semua,  jadi tidak bisa dipastikan sudah berizin atau tidak,” kata Dede.

Menurutnya, untuk mengetahui status perizinan sebuah tempat usaha (THM, red) dengan sistem tersebut, hanya dapat diketahui oleh pihak perusahaan yang bersangkutan. Karena, menggunakan akun dari perusahaan.

BACA JUGA:Warga Miskin di Kabupaten Cirebon 11 Persen, Paslon Rahim Gulirkan Program Pemadam Kelaparan

“Harus masuk ke akun perusahaannya kalau pengen tahu sudah izin atau belum. Tapi masuk akun dia kan, rahasia perusahaan. Jadi yang tahu hanya mereka (perusahaan, red),” terangnya.

Ia bercerita, ketika penerbitan perizinan masih dilakukan secara manual di daerah, yakni di DPMPTSP, ada beberapa usaha pariwisata yang diterbitkan pihaknya.  Itu pun hanya menerbitkan IMB terkait izin untuk membangunnya saja. 

“Setelah IMB kan ada izin operasional yang masuk ke OSS. IMB kan hanya izin untuk membangun, kalau itu kan harus ada izin operasional boleh berusaha atau tidak,” tandasnya. 

BACA JUGA:Stadion Utama Bima Dianulir, Lokasi Kampanye Terbuka Dipindahkan ke Area Parkir

Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon minta Pemkab melalui penegak perda, yakni Satpol PP Kabupaten Cirebon menyelesaikan persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar jam operasional.

Kategori :