CIREBON- Rencana mutasi dan rotasi ASN Pemkab Cirebon yang berdekatan dengan momen pemilihan kepala daerah (pilkada), sebaiknya ditangguhkan. Tunggu sampai ada kepala daerah yang baru.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat ikut memberikan penjelasan mengenai mutasi dan rotasi ASN yang berdekatan dengan pelaksanaan pilkada. Kata Sadaruddin, itu bisa melanggar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
“Kan memang sesuai UU Pilkada Nomor 10 itu sudah sangat jelas bahwa kepala daerah, baik yang definitif maupun Penjabat (Pj) itu tidak boleh rotasi dan mutasi sejak enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah atau hingga penetapan calon bupati terpilih," ujarnya.
Apalagi, sambung Sadaruddin, saat ini sudah masuk masa kampanye. “Ini kan sudah kampanye. Artinya sudah penetapan calon bupati dan calon wakil bupati. Jadi memang menurut UU, tidak boleh," tuturnya kepada Radar Cirebon, Kamis (26/9).
BACA JUGA:Masyarakat Mundu Pesisir Belajar Eco Print dari Tim PKM IPB Cirebon
Namun demikian, Sadarudin mengungkapkan bahwa mutasi dan rotasi pada saat masa larangan, sesuai UU bisa dilaksanakan jika sudah mendapatkan izin dari Kemendagri. "Artinya, masa-masa kampanye bisa melakukan mutasi tetapi menurut UU harus izin Kemendagri dulu," terangnya.
Pihaknya sangat berharap Pemkab Cirebon mentaati aturan yang ada. Sadarudin mengatakan memang sangat rawan kepentingan politik jika pelaksanaan mutasi dan rotasi dilaksanakan saat masa tahapan pilkada. “Kami hanya ingin PNS tetap menjungjung kenetralan selama tahapan Pilkada 2024 ini," tandasnya.
Seperti diketahui, Pemkab Cirebon telah menggelar uji kompetensi (ujikom) bagi belasan eselon II sebagai syarat untuk rotasi dan mutasi. Nah, Langkah ini lantas menuai sorotan karena prosesnya berdekatan dengan Pilkada 2024.
Sebelumnya, praktisi pemilihan, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa seorang Pj Bupati dilarang melakukan rotasi dan mutasi PNS pada masa 6 bulan menjelang pilkada. “Jadi bukan hanya bupati definitif yang dilarang melakukan rotasi dan mutasi pada 6 bulan jelang pilkada, tapi berlaku juga pada seorang penjabat bupati," ujar Rahmat Hidayat kepada Radar Cirebon, Rabu (25/9).
BACA JUGA:Geng Motor, PR yang Harus Diselesaikan
Hal tersebut tertuang dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. "Aturannya jelas ada pada Pasal 7 ayat 4 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Di situ dikatakan bahwa larangan berlaku juga bagi penjabat kepala daerah. Jadi untuk saat ini penjabat bupati dilarang melakukan mutasi dan rotasi. Kalau tetap memaksa melakukan mutasi, sama saja melawan UU Pilkada Tahun 2016," terangnya.
Dikatakan Rahmat, Pj Bupati baru bisa melakukan mutasi dan rotasi setelah ada penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Cirebon. “Jadi kalau mau mutasi ASN, ya nunggu sampai KPU menetapkan pemenang pilkada atau penetapan calon bupati terpilih. Saya berharap Pak Pj Bupati bisa mengulas lagi UU Pilkada sebelum gelar mutasi agar tidak terjadi kegaduhan dan gugatan-gugatan," tandasnya. (den)