MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka telah menetapkan dua lokasi untuk pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar Pilkada Majalengka 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, menyatakan bahwa dua lokasi tersebut adalah Lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka dan Lapangan Eks Pasar Lawas.
Menurutnya, penetapan lokasi kampanye akbar di kedua tempat yang terletak di ruas Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, telah disepakati oleh pemerintah daerah.
"Kami menetapkan Lapangan GGM dan Eks Pasar Lawas sebagai area publik yang dapat digunakan untuk rapat umum (kampanye akbar)," kata Andhi Insan Sidieq saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Kamis (26/9).
BACA JUGA:DPC PJI Majalengka Resmi Dilantik
Namun, pihaknya melarang pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 di museum, cagar budaya, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, wihara, pura, dan kelenteng. Selain itu, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, serta tempat wisata yang dikelola pemerintah daerah maupun pemerintah desa juga dilarang digunakan sebagai lokasi kampanye.
Ia menambahkan bahwa larangan tersebut berlaku baik untuk pertemuan terbatas atau tatap muka, maupun untuk rapat umum atau kampanye akbar Pilkada Serentak 2024.
"Rapat umum untuk Pilbup Majalengka hanya dilaksanakan satu kali selama tahapan kampanye, sementara untuk Pilgub Jabar dilakukan dua kali," ujar Andhi Insan Sidieq.
Andhi juga menyampaikan bahwa selain rapat umum, ada beberapa kegiatan lain yang dapat dilaksanakan selama tahapan kampanye Pilkada Majalengka 2024, termasuk pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan lainnya.
BACA JUGA:Eman-Dena Unggul 54,8 Persen
"Termasuk debat pasangan calon (paslon) Pilkada Majalengka 2024 yang akan difasilitasi oleh jajaran KPU Kabupaten Majalengka pada tahapan kampanye kali ini," tambah Andhi.
Ia juga menambahkan bahwa KPU Kabupaten Majalengka telah mengatur titik-titik pemasangan APK Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, sepanjang jalan protokol di pusat Kabupaten Majalengka, yaitu Jalan KH Abdul Halim, dilarang dipasangi APK.
Pihaknya memastikan bahwa penentuan lokasi atau titik yang dilarang untuk pemasangan APK telah dikoordinasikan dengan para pemangku kepentingan terkait.
BACA JUGA:Meningkat, Imigrasi Bali Deportasi 412 WNA