Komisi II DPR Ingatkan Paslon Suarakan Kampanye Damai Di Pilkada Serentak 2024

Kamis 26 Sep 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan peserta Pilkada Serentak 2024 untuk melaksanakan kampanye secara damai. Hal ini menyusul telah dimulainya masa kampanye Pilkada 2024.

"Demi wujud demokrasi yang bermartabat, mari berkampanye-lah secara damai. Pelaksanaan kampanye harus dilakukan dengan menghormati ketertiban umum agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Guspardi Gaus kepada wartawan, Kamis (26/9). 

Kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama dua bulan, dari 25 September hingga 23 November 2024. Guspardi menekankan, kepada para calon untuk memanfaatkan kampanye ini untuk menyosialisasikan program-programnya kepada masyarakat.

"Ini adalah momen yang sangat penting di mana para calon dapat menyampaikan visi dan misinya untuk menarik masyarakat, serta sekaligus menjadi waktu bagi rakyat mengevaluasi program-program yang ditawarkan,” jelas Legislator dari Dapil Sumatera Barat II ini.

BACA JUGA:Bumil di 9 Desa Kecamatan Panyingkiran Dapat Pemberian Makan Gratis

"Masa kampanye ini adalah ajang para paslon ‘umbar’ janji ke masyarakat. Nantinya masyarakat yang akan menilai apakah janji tersebut akan dipenuhi saat calon sudah terpilih sebagai kepala daerah. Ini soal komitmen dan karakter pemimpin,” sambungnya.

Legislator Fraksi PAN itu menekankan, agar masa kampanye dilakukan secara bertanggung jawab. Sehingga diharapkan, tidak ada pasangan calon (paslon) yang melanggar aturan KPU.

“Junjung tinggi etika dan integritas selama menjalankan kampanye. Hindari cara-cara kurang baik untuk menang. Mengkritisi paslon lawan tidak ada salahnya, tapi jangan sampai menggunakan kampanye hitam karena dapat memecah belah kerukunan,” tegas Guspardi.

Pelaksanaan kampanye Pilkada kali ini, diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 di mana larangan-larangan tidak boleh dilakukan oleh paslon antara lain mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik. 

BACA JUGA:Kapolres Indramayu Bagikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu dan Anak Yatim

Larangan lain dalam kampanye, yakni melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik. 

Pasangan calon juga dilarang melakukan kampanye yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, menggunakan tempat ibadah dan pendidikan, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya, serta melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Saya imbau kepada seluruh paslon mempelajari aturan dan larangan yang tidak boleh dilanggar. Selain itu ada beberapa hal yang tidak kalah penting lainnya, termasuk menghindari praktik politik uang karena dapat merusak integritas Pilkada,” tutur Guspardi. 

Menurutnya, kampanye harus berbasis pada ide dan program yang jelas. Guspardi juga mengajak masyarakat yang daerahnya melaksanakan pilkada untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan daerahnya.

BACA JUGA:Pemandangan di Kota Cirebon, Trotoar Tampak Semrawut

Kategori :