Salah satu larangan bagi ASN di media sosial adalah tidak boleh memposting atau menyukai konten pasangan calon bupati dan wakil bupati Majalengka.
"Khusus untuk ASN, tidak boleh memposting atau bahkan hanya menyukai konten pasangan calon di media sosial (medsos) ," tegasnya. (bae)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06 Nov 2024 - 20:23 WIB
Imbas Proyek Pokir, Dewan Ancam Hentikan Pembahasan RAPBD 2025
Rabu 06 Nov 2024 - 20:14 WIB
Simak, Ini Kata Mantan Kadis PU Kota Cirebon soal Gedung Setda yang Kini Ditangani Jaksa
Rabu 06 Nov 2024 - 20:11 WIB
Pendalaman, Jaksa dan Tim Ahli Konstruksi Bor Lantai Dasar Gedung Setda Kota Cirebon
Rabu 06 Nov 2024 - 19:03 WIB
Attaqwa Center Gandeng JIC Gelar Digital School
Rabu 06 Nov 2024 - 20:06 WIB
Sudah Empat SKPD Siap Lelang Dini
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 17:04 WIB
Percepat Tanam Musim Rendeng
Kamis 07 Nov 2024 - 17:03 WIB
Optimistis Sorlip Surat Suara Sesuai Jadwal
Kamis 07 Nov 2024 - 17:02 WIB
Taman Kehati, Pusat Pelestarian Lingkungan di Jantung Kota
Kamis 07 Nov 2024 - 16:43 WIB
Guru Banyak yang Stres?
Kamis 07 Nov 2024 - 16:24 WIB