Salah satu larangan bagi ASN di media sosial adalah tidak boleh memposting atau menyukai konten pasangan calon bupati dan wakil bupati Majalengka.
"Khusus untuk ASN, tidak boleh memposting atau bahkan hanya menyukai konten pasangan calon di media sosial (medsos) ," tegasnya. (bae)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27 Dec 2024 - 19:16 WIB
Satori Diperiksa KPK
Jumat 27 Dec 2024 - 19:45 WIB
Muali Kembali Terpilih sebagai Ketua FKKC
Jumat 27 Dec 2024 - 13:29 WIB
Kuwu Cirebon Gelar Mubes, Pilih Muali atau Ahmad Hudori ?
Jumat 27 Dec 2024 - 13:34 WIB
Sekda : Mengaku Puas Terhadap Progres Pembangunan di Kabupaten Cirebon
Jumat 27 Dec 2024 - 19:40 WIB
Polisi Tahan Empat Pelaku Tawuran
Terkini
Jumat 27 Dec 2024 - 19:45 WIB
Muali Kembali Terpilih sebagai Ketua FKKC
Jumat 27 Dec 2024 - 19:44 WIB
Ubah Penamaan Bank Perkreditan Jadi Bank Perekonomian
Jumat 27 Dec 2024 - 19:42 WIB
Sisakan Satu Desa Cukup Rentan Pangan
Jumat 27 Dec 2024 - 19:41 WIB
Deklarasi ODF, Pj Bupati Cirebon Tegaskan Siap Jadi Kabupaten Sehat 2025
Jumat 27 Dec 2024 - 19:40 WIB