Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Marwan Jafar, menegaskan perlunya keberadaan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengungkap kasus kejanggalan pelaksanaan ibadah haji 2024. Menurutnya, rekomendasi kepada APH untuk menyelidiki lebih lanjut terhadap berbagai temuan yang telah diungkap dalam rapat-rapat Pansus Haji sangat diperlukan.
“Banyak pihak yang menghendaki bahwa ini harus direkomendasikan kepada APH untuk menyelidiki lebih jauh terhadap temuan-temuan yang ada,” kata Marwan Jafar di gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Antara Selasa (24/9/2024).
Rapat-rapat Pansus Haji telah menghasilkan banyak temuan yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji. Marwan Jafar menegaskan bahwa kehadiran APH dalam kasus ini menjadi tindak lanjut dari temuan-temuan yang telah diungkap dalam rapat tersebut. APH diharapkan dapat mengawal kasus ini karena dugaan adanya penyelewengan Undang Undang Haji dan Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.
Marwan Jafar juga menyoroti bahwa pelanggaran terhadap undang undang dan keputusan presiden tersebut juga mencakup dugaan unsur gratifikasi.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kota Cirebon Resmi Dilantik
“Karena itu sangat jelas terbukti dan terang-benderang melanggar undang undang haji, melanggar Kepres Haji juga diduga ada unsur gratifikasi,” kata Anggota Pansus Angket Haji yang juga Anggota Komisi VIII itu.
Meskipun banyak pihak merekomendasikan hal ini, dia juga mengungkapkan bahwa banyak pihak yang enggan untuk menjalankannya, yang menurutnya sebagai pihak yang "masuk angin".
“Tetapi juga ada pihak yang tidak mau. Nah ini yang masuk angin tidak mau pasti. Nah, yang tidak masuk angin pasti itu akan terus dilanjutkan dalam penyelidikan kepada aparat penegak hukum,” ujar dia.
Untuk memastikan penyelesaian kasus ini, pansus haji sebelumnya telah memanggil Menteri Agama (Menag) pada Senin (23/9) untuk dimintai keterangan mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ibadah haji 2024. Namun, Menag berhalangan hadir karena mengikuti kegiatan International Meeting for Peace (IMP) di Prancis yang mewakili Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) juga diundur karena beberapa pihak terkait berhalangan hadir. Di antaranya Menteri Perhubungan (Kemenhub), Menteri Kesehatan (Kemenkes), dan juga pihak maskapai Garuda Indonesia.
BACA JUGA:Calon Bupati HM Ridho Suganda Blusukan ke Pasar Tradisional
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Sunanto, membantah tuduhan bahwa Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas, mangkir dari panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji yang dibentuk oleh DPR. Sunanto menjelaskan bahwa Menag sedang bertugas di luar negeri dan tidak bisa hadir dalam panggilan tersebut.
"Menag tidak mangkir dari undangan Pansus Angket Haji. Menag saat menerima undangan sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas negara. Hal ini juga sudah dijelaskan Menag secara tertulis kepada Pansus Angket Haji DPR," kata Sunanto melalui keterangan di Jakarta, Senin.
Sunanto, yang akrab disapa Cak Nanto, menjelaskan bahwa Menag Yaqut sedang melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara, termasuk persiapan ibadah haji 2025 di Arab Saudi dan kunjungan kerja sama jaminan produk halal serta pertemuan dengan sejumlah tokoh untuk membahas program sertifikasi halal di Italia.
Saat ini, Menag Yaqut atau yang akrab disapa Gus Men, tengah melaksanakan amanat Presiden Joko Widodo untuk menghadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 di Prancis. Sunanto menjelaskan bahwa acara tersebut berlangsung pada 22-24 September 2024, di mana Indonesia diundang langsung oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. (antara/jpnn)