Merasa Dikriminalisasi, Tersangka Kasus Korupsi Indofarma Akan Ajukan Praperadilan

Senin 23 Sep 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Arief Pramuhanto (AP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya tahun 2020-2023.

Selain Arief Pramuhanto (AP), Kejati DKI Jakarta juga menetapkan mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) Gigik S Raharjo (GSR), dan mantan Head of Finance PT IGM, CSY. Ketiga tersangka itu saat ini telah menjalani penahanan.

Kejati DKI Jakarta menduga, perbuatan ketiga tersangka itu, merugikan keuangan negara hingga Rp 371 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jp)

Kategori :

Terkait

Rabu 18 Dec 2024 - 20:45 WIB

Tidak Banyak Bicara

Selasa 17 Dec 2024 - 19:11 WIB

KPK Soroti Ayah Penganiaya Dokter Koas

Kamis 12 Dec 2024 - 19:46 WIB

KPK Periksa Yasonna Laoly Hari Ini

Terpopuler

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon

Senin 23 Dec 2024 - 19:28 WIB

Pertanyakan Dana Sharing

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon