Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Arief Pramuhanto (AP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya tahun 2020-2023.
Selain Arief Pramuhanto (AP), Kejati DKI Jakarta juga menetapkan mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) Gigik S Raharjo (GSR), dan mantan Head of Finance PT IGM, CSY. Ketiga tersangka itu saat ini telah menjalani penahanan.
Kejati DKI Jakarta menduga, perbuatan ketiga tersangka itu, merugikan keuangan negara hingga Rp 371 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jp)