Target Tahun 2025 Terbentuk Kabupaten Cirebon Timur

Senin 23 Sep 2024 - 09:35 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Proses pemekaran Cirebon Timur tidak akan pernah berhenti walaupun ada isu pemekaran Provinsi Cirebon. 

Demikian ditegaskan Ketua Umum Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM), KH Usamah Mansyur kepada Radar Cirebon, kemarin.

“Kita tetap on the track, tidak ada masalah,” ujar Kiai Usamah melalui sambungan telepon selular.

Diakuinya, banyaknya isu yang berkembang jika wacana pemekaran Provinsi Cirebon akan menghentikan pemekaran Cirebon Timur.

BACA JUGA:Pilkada 2024: Pengundian Nomor Urut Paslon Harus di Kantor KPU 

“Isu itu tidak benar, karena justru KP3C mendukung percepatan DOB Kabupaten Cirebon Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan Kiai Usama, dokumen yang dipersiapkan oleh FCTM untuk proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Cirebon Timur jauh lebih lengkap jika dibandingkan dengan pegiat pemekaran provinsi Cirebon Raya. 

Bahkan, lanjut Kiai Usama, dirinya pernah bertemu dengan Ketua Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon Raya (KP3C) Kurniawan Bahtiar, dan mendukung proses percepatan pembentukan DOB Kabupaten Cirebon Timur.

BACA JUGA:Selalu Melebihi Target, Pemkot Cirebon Ekspor Ikan

“DOB Kabupaten Timur nantinya akan menjadi salah satu daerah yang akan masuk dalam DOB Provinsi Cirebon Raya selain Kabupaten dan Kota Cirebon, Majalengka, Kuningan, dan Indramayu,” ujarnya.

Selain itu, sambung Kiai Usamah, proses pemekaran Cirebon Timur dan Provinsi Cirebon Raya berjalan terpisah, sehingga tidak akan mengganggu satu sama lain. 

“Prosesnya berjalan terpisah tapi beriringan, tinggal siapa yang lebih cepat melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA:Masifkan Mitigasi Bencana, Upaya Antisipasi BPBD Jelang Pergantian Musim

Kiai Usamah optimistis jika proses pemekaran Cirebon Timur lebih cepat teralisasi. Saat ini, sambungnya, tinggal dua tahap lagi menuju pemekaran Cirebon Timur.  

Yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Provinsi Jawa Barat antara eksekutif dan legislatif, dan yang kedua adalah kesepakatan bersama di tingkat pusat. 

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon