Hal ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("UUD 1945") yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun yang dimaksud dengan fakir miskin berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 13/2011 adaladh orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya."
Penulis mendukung Bansos itu dilakukan dengan syarat:
BACA JUGA:PON XXI Aceh-Sumut Ditutup, Jawa Barat Juara Umum Sekaligus Hattrick
1. Tidak dibagikan atas nama golongan, partai, calon tertentu untuk memikat hati rakyat misalnya : dalam Pilkada, Pilgub, Pilpres dan lain-lainnya.
2. Diberikan langsung tunai untuk menghindari antrian panjang melalui Jasa transfer Bank misalnya BRI, BNI, Kantor Pos atau lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah secara resmi. Kalau ini sudah dilakukan, berarti tinggal dilanjutkan, kalau ada kekurangan tinggal diperbaiki
3. Tidak dikorupsi baik oleh para pejabat dari tingkat atas sampai ke bawah.
Menyinggung masalah korupsi, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenang ucapan mantan Ketua KPK Abraham Samad tentang celah lebar korupsi di bidang pertambangan.
BACA JUGA:ASN di Pilkada 2024 Harus Netral, Boleh Hadiri Kampanye hanya Untuk Tahu Visi dan Misi
Samad kalau itu menyebutkan, bila celah korupsi itu bisa ditutup, kekayaan negara akan melimpah sampai mengalir ke warga negaranya.
Ada informasi dari PPATK waktu itu Abraham Samad mengatakan, kalau saja di dunia pertambangan ini kita bisa menghapus celah-celah korupsi, setiap kepala orang Indonesia itu setiap bulan akan mendapatkan uang 20 juta tanpa kerja apa pun, termasuk anak kecil," ucap Mahfud, Selasa (21/3/2023).
Menyikapi pernyataan Mahfud MD sebagai kepanjangan dari pernyataan Abraham Samad tersebut di atas kejahatan para koruptor sampai saat ini sudah termasuk kejahatan yang luar biasa (extra ordinary) karena sudah menyebabkan kemiskinan, menyengsarakan rakyat seluruh Indonesia, maka para koruptor itu harus ditindak tegas, serius, ditangkap secepat-cepatnya oleh para penegak hukum jangan sampai kabur ke luar negeri dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (*)
*Penulis adalah mantan mahasiswa FISIP UT Jurusan Administrasi Negara, Semester 2 Tahun 1986 /Mantan Guru SMPN 27/193 Jakarta