Bareskrim Temukan Indikasi di Penyelenggaraan PON Aceh-Sumut, Hasilnya Segera Dievaluasi!

Jumat 20 Sep 2024 - 15:22 WIB
Reporter : Asep Deni Hamzah
Editor : Asep Deni Hamzah

RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Bareskrim Polri melaporkan adanya temuan terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Aceh dan Sumatera Utara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa timnya akan kembali setelah penutupan PON untuk menganalisis temuan yang didapat.

"Tim kami akan pulang besok, Sabtu, dari Aceh dan Sumut setelah penutupan PON. Hasil dan temuan akan segera dianalisis dan dievaluasi untuk dilaporkan kepada pimpinan begitu tim kembali ke Jakarta," jelasnya kepada wartawan, Jumat, 20 September 2024.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan tersebut, karena masih menunggu hasil analisis dan evaluasi.

"Saat ini masih dalam proses analisis dan evaluasi, sehingga belum bisa disimpulkan," tambahnya.

BACA JUGA:Top Skor Liga Champions 2024/2025: Harry Kane Memimpin, Dikejar Jamie Gittens dan Michael Olise

Sebelumnya, tim Bareskrim Mabes Polri telah dikirim ke lokasi PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara untuk berkoordinasi dengan tim pendampingan dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kombes Arief Adiharsa menjelaskan bahwa timnya berkoordinasi terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PON 2024.

"Koordinasi sudah dilakukan melalui Satgas Pendampingan PON XXI Aceh dan Sumut dari Mabes Polri (Bareskrim)," ungkap Arief pada Kamis, 12 September 2024.

"Saat ini, tim dari Mabes Polri sedang menuju lokasi PON XXI di Aceh dan Sumut untuk bergabung dengan tim pendampingan dari Kejaksaan Agung dan BPKP," lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, juga memberikan tanggapan terkait laporan adanya dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan PON 2024.

Dito menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri bertugas sebagai Satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024.

"Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri memang ditunjuk sebagai Satgas pendampingan penyelenggaraan PON berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2024," jelasnya pada Rabu, 11 September 2024.

Menurut Menpora, segala keluhan terkait pelaksanaan PON akan diteruskan oleh Kejaksaan Agung dan Bareskrim untuk ditindaklanjuti.

"Semua laporan terkait pelaksanaan PON akan menjadi bahan pendampingan dan pelaporan. Prinsipnya, kami ingin PON kali ini sukses," ungkapnya.

Kategori :

Terkini

Jumat 20 Sep 2024 - 18:41 WIB

ASN dan Kuwu Teken Pakta Integritas

Jumat 20 Sep 2024 - 18:39 WIB

Realisasi Investasi di Bawah Target