KEJAKSAN - Inspektorat Daerah Kota Cirebon, konsisten mengawal penyelenggaraan pemerintahan. Perannya, melalukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, melalui reviu, audit, monitoring, dan evaluasi.
Inspektur Kota Cirebon Drs Asep Gina Muharam mengatakan, mencapai visi misi dan program pemerintah, Inspektorat Daerah Kota Cirebon melakukan berbagai langkah pengawasan. Tujuannya, untuk meningkatkan kinerja dan mendayagunakan ASN, dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan.
BACA JUGA:DRPKP Komitmen Benahi Wajah Kota Cirebon
Serta, lanjut Asep Gina, melakukan pengawasan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat berperan sebagai quality assurance. “Kami melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan melalui reviu, audit, monitoring, dan evaluasi,” ujarnya kepada Radar, Senin (18/12).
Sebagai APIP, kata Asep Gina, Inspektorat berperan menjamin suatu kegiatan berjalan efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu semua, dalam rangka mencapai tujuan organisasi pemerintahan. Diantaranya, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Cirebon.
BACA JUGA:Volunteer Day, DLH Tanam Bibit Pohon dan Bersih-Bersih di Desa Cengkuang
Titik utama pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan, ucap Asep Gina, dengan melakukan tindakan preventif. Yaitu, mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, pada Perangkat Daerah. Serta, memperbaiki kesalahan yang terjadi, untuk pelajaran agar tidak terulang di kemudian hari. “Inspektorat konsisten mengawal penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya. (ysf)