CIREBON-Sejumlah anggota KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera kembali mendatangi Kantor Bank Mandiri Tegalwangi, Kabupaten Cirebon. Kedatangan kali ini, untuk memberikan berkas somasi.
Dengan menyerahkan bukti somasi untuk Darmaji SH MH kepada kantor Bank Mandiri, anggota KSPPS BMT CSI beharap, agar Bank Mandiri tidak menjadikan stetment Darmaji sebagai referensi.
“Somasi itu buat Darmaji, kita sampaikan ke Bank Mandiri supaya pihak Mandiri tidak menjadikan stetment Darmaji sebagai referensi atau alasan memperlambat proses, karena berita di koran tidak bisa dijadikan acuan dalam perkara. Bank mandiri wajib mengacu kepada putusan pengadilan,” kata Koordinator Pengembalian Simpanan Mudharabah Muthlaqah KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, Virnarti Septa Arini SSos didampingi sejumlah anggota KSPPS BMT CSI.
Ia mengkalrifikasi terkait pernyataan yang disampaikan oleh Darmaji SH MH. Ditegaskannya, Virnarti Septa Arini SSos bukanlah koordinator demo, namun dalam kejadian di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon minggu lalu, sebagai koordinator pengembalian simpanan mudharabah muthlaqah yang ditunjuk oleh pengurus yang sah, dengan disertakan surat keputusan (SK) waktu itu.
BACA JUGA:Pastikan Tak Ada Kepentingan Politik
Sampai saat ini, lanjut Virnarti, SK tersebut pun belum dicabut. “Sampai dengan saat ini SK belum dicabut dan masih berlaku. Saya memperjuangkan hak anggota yang sudah memberikan kuasa, baik dalam bentuk fisik kuasa dan petunjukan dalam rapat anggota luar biasa pertanggal Februari 2024,” jelasnya.
Sayangnya, perjuangannya itu merasa terhambat lantaran adanya stetment dari Darmaji SH MH. Sehingga, dirinya merasa dirugikan.
“Stetmennya dijadikan referensi untuk memperlambat di Bank Mandiri. Ini sangat merugikan anggota, karena kami harus mempelajari lagi berkas yang sudah disampaikan ke Bank Mandiri,” paparnya.
Mengenai uang di rekening yang dimintakan, kata Virnarti adalah uang yang jumlahnya jelas tertulis dalam putusan pengadilan. Bahkan, disampaikan dalam proposal perdamaian yang diajukan oleh koperasi kepada anggotanya pada tahun 2017.
BACA JUGA:Pemkab Pastikan Stok Beras Aman
Ia juga menegaskan kembali kalau KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera belum tutup. Ia sudah mengecek ke Kementerian.
Dijelaskannya, para anggota masih ada dan pembubaran koperasi hanya bisa dilakukan oleh kesepakatan para anggota.
“Cek ke kementerian, badan hukum masih ada, kita komunikasi bulan Mei dari Kementerian Koperasi. Dan koperasi tidak bubar, masih terdaftar di kementerian,” jelasnya.
Selain itu, Ia juga meminta update dari penanganan eksekusi. Sebab, sudah 8 tahun lamanya, pihaknya merasa tidak mendapatkan informasi update dengan pelaksanaan eksekusi.
BACA JUGA:KPU Rampungkan Verifikasi Administrasi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati