MAJALENGKA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan yang penting dalam sistem pemerintahan desa.
Selain sebagai mitra pemerintah desa, BPD juga berperan penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka mendukung BPD dengan memberikan tambahan insentif kepada anggota BPD di Kabupaten Majalengka, selain dari dana desa,” jelas Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi pada Rabu 11 September 2024.
BACA JUGA:Pamkab Indramayu Bangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
BACA JUGA: Pembayaran TPP ASN Nunggak 3 Bulan, Pemkab Kuningan Bayar Hari Ini
Saat ini, terdapat 330 desa di Kabupaten Majalengka yang tersebar di 26 kecamatan, dengan jumlah anggota BPD sebanyak 1.842 orang.
Dedi menyatakan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis dalam pembangunan.
Oleh karena itu, seluruh perangkat desa, termasuk BPD, harus menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal.
BACA JUGA:Hasil DPSHP Jumlah Pemilih Kota Cirebon Berkurang, Begini Kata KPU
BACA JUGA: Pasangan Eti-Suhendrik Tancap Gas, Poster Cirebon Beres Terpasang di Jalan Utama Kota Cirebon
"Untuk itu, pada APBD Perubahan Kabupaten Majalengka tahun 2024, kami anggarkan pemberian insentif bagi BPD selama tiga bulan, mulai dari Oktober hingga Desember, dengan besaran insentif bagi ketua sebesar Rp200.000, sekretaris Rp150.000, dan anggota Rp100.000,” jelas Dedi.
Dedi juga berharap agar peran BPD dapat terus dioptimalkan dengan bersinergi dan menggali potensi Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga pembangunan desa terus berkembang dan desa bisa menjadi mandiri.