Jawab:
Pastinya akan memengaruhi semua aspek kehidupan, termasuk politik. Kita ambil contoh kepala daerah. Sekarang ini menurut data Kementrian Dalam Negeri, ada 42 kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun.
Lalu ada 100 kepala daerah yang berusia antara 40-49 tahun. Pada masa sebelumnya, kepala daerah umumnya berusia di atas 50 tahun.
Sementara dari 580 anggota DPR RI hasil pemilu 2019, ada 86 anggota berusia 21-40 tahun, lalu 165 anggota berusia 41-50 tahun. Pada masa sebelumnya, anggota DPR RI juga umumnya didominasi usia di atas 50 tahun. Jadi ada tren perubahan besar di sini.
Tanya:
Apakah bertambah banyaknya kemunculan pemimpin muda ini hanya terjadi di Indonesia?
Jawab:
Ini fenomena global, terjadi di cukup banyak negara lain. Bahkan ada sejumlah Presiden dan Perdana Menteri yang berusia di bawah 40 tahun. Sebut saja Emmanuel Macron -Presiden Perancis usia 39 tahun, Jacinda Arden –PM wanita Selandia Baru usia 37 tahun.
Daniel Noboa- Presiden Ekuador usia 35 tahun, Vjosa Osman- Presiden wanita Kosovo usia 38 tahun, Gabriel Boric- Presiden Chile usia 35 tahun, Nayib Bukele.
Kemudian Presiden Elsalvador usia 37 tahun, Sanna Marin- PM wanita Irlandia usia 34 tahun, Irakli Garibashvili -PM Georgia usia 31 tahun. Ada beberapa lainnya yang belum saya sebut.
BACA JUGA:Mahfuz Sidik Beberkan Makna Bersatunya Jokowi dan Prabowo
Tanya:
Jika tren penduduk usia muda dan pemimpin muda ini terjadi di dunia, kenapa kok di Indonesia ada yang meributkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon presiden dan calon wakil presiden berusia kurang dari 40 tahun?
Jawab:
Itu lebih karena urusan kepentingan politik. Yang tidak setuju ya bisa jadi karena kepentingan politiknya terganggu. Alasan bisa dicari bermacam-macam.
Tetapi dominannya jumlah pemilih muda dan mulai banyaknya jumlah pemimpin muda di Indonesia, itu adalah fakta yang tidak bisa dibantah. Bahkan sebenarnya UU Pemilu kita pernah mengatur syarat minimal usia 35 tahun, tetapi kemudian diubah menjadi minimal 40 tahun melalui UU Pemilu No 7 Tahun 2017.