Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) harus menerima nasib nahas. Hal ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Hukuman itu lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama, yang memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).
PT DKI Jakarta juga memperberat hukuman uang pengganti terhadap SYL. PT DKI Jakarta menjatuhkan agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. "Jika tak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 5 tahun," ucap Hakim Ketua Theresia.
Sebab, SYL oleh PN Jakpus sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dan denda empat bulan kurungan.
BACA JUGA:Sama-sama Merasa Berjasa, Effendi Edo dan Siti Farida Hadiri HUT Partai Demokrat
Sementara, hukuman uang pengganti terhadap SYL Rp14,1 miliar dan USD 30 ribu. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) RI Kasdi Subagyono, yang dijatuhkan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Vonis itu lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menghukum Kasdi dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara jaksa KPK dalam tuntutannya ingin, Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA:Himpaudi Independen dan Netral di Pilkada
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Kasdi bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta serta mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Kasdi terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (jp)