Darmaji SH MH, kuasa hukum dari mantan Direksi KSPPS BMT CSI M Yayah dan Imam Santoso angkat bicara soal gerakan nasabah BMT CSI yang mengeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dan Bank Mandiri Tegalwangi.
Ia menegaskan, KSPPS BMT CSI dinyatakan sudah ditutup sejak 2017 silam. Ia mengatakan M Yahya dan Imam Santoso tidak pernah menunjuk atau memberikan kuasa kepada Virnarti Septa Arini SSos untuk mengadakan unjuk rasa di dua tempat, yakni Kejari Kabupaten Cirebon maupun Bank Mandiri Tegalwangi, Kecamatan Plered.
"Status Virnarti Septa Arini SSos ini anggota CSI dulu. Tapi, klien kami tidak pernah menunjuk Arini mengadakan demo. Pemberitaan menyebutkan bahwa Arini selaku koordinator atau korlap yang ditunjuk oleh klien kami, itu bohong," papar Darmaji SH MH kepada Radar Cirebon, kemarin.
Ia juga menjelaskan terkait rekening di Bank Mandiri harusnya diperjelas lagi atas nama siapa. Karena, tidak ada nomor rekening yang dimaksud oleh Virnarti Septa Arini SSos. Apalagi uang yang mencapai miliaran rupiah. Ia menegaskan, tidak ada uang sebanyak itu.
BACA JUGA:Anggota Ombudsman RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Pembelian E-Meterai
"Jangan asal berkoar di surat kabar tapi tidak bisa membuktikan, itu menyesatkan anggota. Itu tidak ada saldo, sudah tutup. Jadi ada beberapa nomor rekening atas nama MY dan IS itu sudah disita oleh Bareskrim dan itu sudah ada di putusan Pengadilan Negeri Sumber," terangnya.
Ia menjelaskan, harta benda yang disita oleh negara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) pada tanggal 31 Juli 2017, dirampas untuk selanjutnya dikembalikan kepada para nasabah secara proporsional, bukan dikuasai oleh negara.
"Nah, di situ Arini akan mengambil alih untuk pengelolaan, itu tidak bisa. Tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa setelah dirampas dan disita kemudian dikembalikan kepada Arini, itu tidak ada," jelasnya.
Darmaji juga meragukan semua anggota yang hadir dalam unjuk rasa, Minggu lalu. Menurutnya, kelompok yang melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan adalah kelompoknya sendiri. Pasalnya, sudah pernah melaporkan kembali tindak pidana yang dilakukan kliennya. Padahal sudah berakhir.
BACA JUGA:Pj Bupati Membuka Festival Olahraga Pendidikan 2024, Dihadiri Perwakilan Kemenpora
"Kalau dia mengatasnamakan kuasa dari MY dan IS, tunjukkan surat kuasanya. Kita kembalikan kepada para anggota dan bisa jadi kita akan bikin somasi kepada Arini. Dia juga sudah melaporkan kembali tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kalau sampai diadukan lagi nanti akhirnya ne bis in idem," jelasnya.
"Bahkan, pada saat Kajarinya Hutamrin SH MH, Vinarti Septa Arini beserta tim PKPU dan Suhaeli selaku Pemohon PKPU 1 sudah menghadap dan sudah dijelaskan oleh Kajari, bahwa harta benda yang disita oleh negara sesuai dengan putusan pengadilan," jelasnya.
Ia kembali mengingatkan kepada Arini agar jangan bikin gaduh anggota yang sedang tenang, sedang menunggu pelelangan dan pencairan dari Kejari. Ia menyarankan kepada anggota CSI agar bersabar menunggu lelang. "Proses lelang kewenangan Kejaksaan. Nasabah harus sabar karena lelang tidak mudah," tandasnya. (cep/opl)