BACAKORAN.CO - Setiap perusahaan yang ada di Indonesia pastinya akan melakukan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk kesejahteraan karyawannya usai tidak lagi bekerja.
Namun, ada peringatan kepada perusahaan yang telah memungut namun tak setorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga menunggak.
Maka, bagi perusahaan yang tak setorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak hanya berpotensi membayar denda saja, akan tetapi juga akan terancam pidana.
Demikian ditegaskan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Isnavodiar Jatmiko, Kamis 5 September 2024.
BACA JUGA:Sudirman Terpidana Kasus Vina dan Eky Tiba di Lapas Kesambi, Kuasa Hukum: Dalam Keadaan Sehat
Menurutnya, kini tengah dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah atas dugaan pidana yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa di wilayah Jawa Tengah.
Oknum berinisial B ini diduga telah memungut iuran dari pekerjanya namun tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini proses hukumnya sedang berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Pasal 19 Ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
BACA JUGA:Gedung Kantor Wakil Presiden di IKN Segera Dibangun, Telan Biaya Rp1,45 Triliun
Pemberi kerja yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah)," tegas Iko.
Apabila perusahaan terbukti melakukan ketidakpatuhan dengan memungut iuran, tapi tidak menyetorkan iuran tersebut maka bisa dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T).
Sedangkan sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
BACA JUGA:Ruang Kelas SDN Cinini Rusak, Bupati Nina : Siap Perbaiki Bulan September - November 2024 Ini
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY berkomitmen mendukung penegakan hukum atas pelanggaran pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang tak memenuhi kewajibannya dalam mengikutsertaan seluruh tenaga kerjanya.
Sehingga PPNS Ketenagakerjaan melakukan penegakan hukum dalam kasus iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tak disetorkan.
Hal ini adalah langkah terakhir guna memberikan kepastian hukum bagi peserta yakni pekerja.
Dimana dalam iuran ini terdapat hak pekerja yang seharusnya diterima oleh mereka sebagai manfaat terdaftar di dalam program BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA:AWAS! Bahaya Kebakaran Mengancam, BPBD Catat 16 Kejadian di Bulan Agustus
Menurut hasil sensus kepatuhan yang dilakukan secara self assesment oleh pihak perusahaan di Jawa Tengah ada 27.178 PKBU yang belum patuh.
Saat ini, ada 1.477 PKBU yang melakukan penyesuaian administrasi untuk kepatuhan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perusahaan untuk patuh sesuai ketentuaan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian informasi terkait peraturan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipahami oleh perusahaan. Semoga bermanfaat. (*)