6 Terpidana Kasus Vina-Eky Ikut Sidang PK, Ini Jumlah Saksi yang Akan Dihadirkan

Rabu 04 Sep 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Enam terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina-Eky hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Enam terpidana itu adalah Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Rifaldy Aditya Wardhana dan Eko Ramadhani. Mengenakan peci, kemeja putih, dan celana panjang hitam, para terpidana diantar menggunakan bus Lapas Klas 1 Cirebon.

Keenam terpidana hadir di PN Cirebon di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, sekitar pukul 08.55 WIB. Di mana, keluarga mereka telah menunggu, mengikuti jalannya sidang. Tangis haru keluarga tak kuasa terbendung.

Termasuk Pegi Setiawan dan Saka Tatal yang datang memberikan dukungan bersama keluarga masing-masing. Pegi mengenakan kaos hitam bertuliskan Bebaskan 7 Terpidana. Kaos itu juga tampak dikenakan sejumlah orang yang mendukung secara moril para terpidana.

BACA JUGA:Preventif Antisipasi Pelanggaran Hukum oleh Pelajar

Jalannya PK perdana dengan 25 kuasa hukum dari DPN Peradi itu dijaga 2 personel Brimob dengan senjata laras panjang. Sidang berlangsung terbuka, disaksikan warga dan sejumlah mahasiswa tampak mengenakan almamaternya.

Dedi Mulyadi juga terlihat memakai kemeja putih garis-garis lengan panjang. Cagub Jabar itu sempat berjabat tangan dan berbincang dengan para terpidana, di balik teralis tahanan PN Cirebon.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arie Ferdian dan hakim anggota Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti itu sempat diskors setelah majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses sidang PK secara tertutup dengan alasan adanya unsur asusila.

Keputusan tersebut memicu protes dari tim kuasa hukum para terpidana, yang diwakili oleh Jutek Bongso dari DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Jutek menyatakan keberatan atas keputusan hakim tersebut. “Kami menegaskan bahwa jika sidang tetap dilangsungkan secara tertutup setelah 15 menit skors ini, kami tidak akan melanjutkan sidang," tegasnya.

BACA JUGA:Presiden: Indonesia Gembira Sambut Paus Fransiskus

Jutek menambahkan bahwa keputusan majelis hakim bertentangan dengan prinsip persidangan yang seharusnya terbuka untuk umum. Terutama karena dakwaan terhadap kliennya hanya mencakup pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tanpa unsur asusila dalam kasus kematian Vina dan Eki.

“Jika sidang dipaksakan tertutup, kami akan menempuh jalur hukum lain. Kami tegas, sidang PK ini harus terbuka. Jika tidak, kami tidak akan melanjutkan," jelas Jutek.

Setelah majelis hakim berembuk, akhirnya sidang disepakati dilakukan terbuka untuk umum. Namun terkait materi kesusilaan akan dilakukan tertutup.

PERSIAPKAN 30 SAKSI FAKTA DAN 20 SAKSI AHLI
Sementara itu, tim kuasa hukum 6 terpidana kasus pembunuhan Vina-Eky menyiapkan sekitar 30 saksi fakta dan 20 saksi ahli. Agenda sidang Peninjauan Kembali (PK) kemarin (4/9/2024) yaitu membacakan memori PK.

BACA JUGA:Inflasi Kota Cirebon Agustus 2024, Terendah di Jawa Barat

Tags :
Kategori :

Terkait